Bidan Jual Puluhan Bayi di Yogyakarta, Ini Sikap Menteri PPPA
Dua bidan telah menjual setidaknya 66 bayi, baik laki-laki maupun perempuan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terbongkarnya jual-beli bayi di Yogyakarta menyedot perhatian publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya turut memantau kasus perdagangan bayi yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77) di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penjualan bayi tersebut dilakukan melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Bahkan, kedua bidan itu sudah menjual setidaknya 66 bayi. “Nanti kami memantau sudah sejauh mana,” kata Arifah saat melakukan kunjungan kerja di Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).
Arifah menuturkan, pihaknya sudah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk penanganan kasus penjualan bayi tersebut. “Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” ucap Arifah.
Dalam mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Arifah menyebut, diperlukan upaya bersama dari kementerian lainnya. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang juga diharapkan dapat memperketat pengawasan maupun perizinan rumah bersalin yang menjadi kewenangan kementerian tersebut.
“Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan (bisa diperketat),” jelasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE dan DM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).
Endriadi mengungkapkan, dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Selanjutnya, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. "Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ujar dia.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY. Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, di antaranya menjual seorang anak laki-laki di Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.
Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. "Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ucap Endriadi.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.