Apakah Gugatan Andika Bisa Batalkan Kemenangan Luthfi di Jateng? Ini Kata Pengamat
Gugatan Andika di MK dinilai sebagai ajang pembuktian atas isu yang beredar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng itu, kubu Andika-Hendrar menuding ada keterlibatan aparat penegak hukum untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Lantas apakah dengan gugatan itu, Andika punya peluang membatalkan kemenangan Luthfi-Yasin?
Pengamat politik Ray Rangkuti tidak mau menyimpulkan apakah gugatan itu cukup kuat untuk bisa membatalkan kemenangan Luthfi. Ia melihat gugatan ke MK ini sebagai ajang pembuktian.
"Soal apakah itu akan menghasilkan pembatalan hasil pilkada atau tidak, ya saya enggak terlalu pretensi ke situ. Saya hanya ingin lihat bahwa memang perkara-perkara seperti yang disebutkan itu sangat mungkin terjadi di dalam pilkada ini," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (15/12/2024).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy mengatakan, kubu Andika-Hendrar telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Jateng. Pasalnya, PDIP menduga terdapat keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengerahkan warga memilih Luthfi-Yasin. Sebab, sejak awal, terdapat panggilan dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa, untuk memenangkan Luthfi-Yasin.
Menurut Ray Rangkuti, keterlibatan aparat penegak hukum, terutama aparat kepolisian, dalam kontestasi politik sudah menjadi bahan pembicaraan umum. Bahkan, PDIP menyebut keterlibatan polisi itu dengan istilah partai cokelat atau parcok, yang merujuk kepada baju dinas aparat kepolisian yang berwarna cokelat.
"Kalau berkaitan dengan parcok ini kan udah menjadi pembicaraan umum sekarang. Saya kira ini bagus juga (dijadikan dalil menggugat ke MK), sehingga dengan begitu akan kita bisa lihat seberapa dalam sebetulnya keterlibatan parcok dalam pemilu ini," kata dia.
Dibawanya keterlibatan parcok...
Ia mengatakan, dibawanya isu keterlibatan parcok ke MK dapat membuat masyarakat tahu akan fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, selama ini keterlibatan parcok hanya sekadar isu yang belum bisa dibuktikan.
"Seperti bansoslah. Bansos ini kan nggak bisa dibuktikan kata MK, tapi pembicaraan Bansos di MK itu ya membuat semua orang sadar bahwa itu bukan isapan jempol," kata Ray.
Ketika isu bansos dibicarakan di MK, masyarakat menjadi tahu bahwa pemberian bansos itu memiliki efek yang cukup signifikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena itu, dibawanya kasus parcok ke MK juga bisa menjadi ajang pembuktian dari PDIP.
Pasalnya, dalam persidangan nanti, MK pasti akan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkapkan fakta di lapangan. Ketika ada beberapa orang yang bersaksi, hal itu sudah bisa dijadikan bukti bahwa keterlibatan parcok benar-benar terjadi.
KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.
"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.
Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.
Bakal sulit menang ...
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai peluang MK untuk mengabulkan gugatan Andika-Hendrar relatif kecil. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP itu bersifat kualitatif, yaitu soal adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di Pilgub Jateng.
"Saya kira memang kalau kita melihat pada peraturannya, MK itu hanya mengadili selisih hasil (kuantitatif) pemilihan kepala daerah. Di luar itu tidak diatur," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (15/12/2024).
Ia menjelaskan, MK hanya akan mengadili masalah pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila terdapat selisih hasil perhitungan. Artinya, ketika paslon tertentu merasa penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu janggal atau tidak sesuai dengan penghitungan internal, MK akan melihat sejauh mana gugatan itu disertai bukti-bukti.
"Di luar itu, MK tidak pernah menerima gugatan apapun. Karena itu tidak diatur dalam peraturan dan dugaan semacam itu sifatnya kualitatif," ujar Adi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menilai, gugatan yang diajukan oleh kubu Andika-Hendrar lebih bersifat kualitatif. Pasalnya, kubu Andika-Hendrar mempersoalkan penggunaan aparat, netralitas ASN, dan lain sebagainya. Sementara, MK tidak mengatur mengenai kasus itu.
"Intinya, MK itu hanya mengatur hal yang sifatnya kuantitatif, yaitu selisih hasil, tapi MK tidak mengatur sengketa yang bersifat kualitatif. Makanya tidak heran kalau di MK itu banyak gugatan terkait pilkada dan tidak terbukti tuduhannya," ujar dia.
Kendati demikian, Adi mengatakan, gugatan bersifat kualitatif tetap perlu dilakukan. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk protes karena adanya dugaan kecurangan. "Gugatan semacam sebagai bentuk protes karena ada kecurangan. Itu perlu dilakukan," ujar dia.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto gembira karena pasangan calon yang diusung partainya pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024, yakni Ahmad Luthti-Taj Yasin Maimoen berhasil keluar sebagai pemenang. Luthfi-Taj Yasin mengalahkan paslon PDIP Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
"Kalau menang, ya senyum. Kalau kalah, ya masam. Saya kira beliau (Prabowo) happy, ini menambah keyakinan beliau bahwa Jawa Tengah siap untuk bisa bersinergi, selaras, dan tanpa tawar-tawar bisa melaksanakan program pemerintah secara konsekuen dari atas sampai ke bawah dan sampai ke masyarakat dengan baik," kata Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono di Kota Semarang, Jateng, Ahad (8/12/2024).
Sudaryono pun mengaku puas atas kemenangan Luthfi-Yasin pada Pilgub Jateng 2024. Pasalnya, ia mengakui, tidak mudah untuk memenangkan kontestasi pilkada di Provinsi Jateng.
Calon gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 02, Ahmad Luthfi, mengatakan akan membentuk tim peralihan untuk pelaksanaan program-programnya sesaat setelah resmi menjabat. KPU Jateng diketahui sudah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 dan Luthfi tercatat sebagai pemenang.