Ini Biaya Haji 2010 Sampai 2024, di 2025 Wamenag Minta Biaya Haji Turun

Biaya haji akan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan haji.

Dok Republika
Ilustrasi melunasi biaya haji.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji atau calon jamaah haji. Nilai manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan dan optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2010 sampai 2024 terus mengalami kenaikan. Pemicu kenaikan BPIH karena banyak faktor di antaranya inflasi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar, kenaikan harga barang dan jasa di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat menghadiri milad ke-7 dan rapat kerja BPKH menyampaikan harapannya di tahun 2025 biaya perjalanan ibadah haji turun. Menurut Wamenag, hal tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pelayanan haji tahun 2025 harus lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.

"Biaya haji memang sering dipolitisasi terlebih jika mendekati pemilihan umum, namun tahun ini ongkos haji harus turun, harus tegak lurus dengan bapak presiden, biaya harus turun namun layanan harus meningkat," kata Wamenag saat menutup rapat kerja BPKH di Pullman, Jakarta, Kamis (12/12/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Berikut ini nominal BPIH, Bipih, dan nilai manfaat 2010 sampai 2024, dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tahun 2010

Baca Juga


Bipih: Rp 30,05 juta
Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 34,50 juta

Tahun 2011
Bipih: Rp 32,04 juta
Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 39,34 juta

Infografis 9 Aturan Jamaah Wanita di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi - (Republika)

Tahun 2012
Bipih: Rp 37,16 juta
Nilai manfaat: Rp 8,77 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 45,93 juta

Tahun 2013
Bipih: Rp 43 juta
Nilai manfaat: Rp 14,11 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 57,11 juta

Tahun 2014
Bipih: Rp 40,03 juta
Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 59,27 juta

Tahun 2015
Bipih: Rp 37,49 juta
Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 61,56 juta

Tahun 2016
Bipih: Rp 34,60 juta
Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 60 juta

Tahun 2017
Bipih: Rp 34,89 juta
Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 61,79 juta

Tahun 2018
Bipih: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 68,96 juta

Tahun 2019
Bipih: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 69,16 juta

Tahun 2020
Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji karena pandemi Covid-19

Tahun 2021
Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji karena pandemi Covid-19

Tahun 2022
Bipih: Rp 39,89 juta
Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 97,79 juta

Tahun 2023
Bipih: Rp 49,81 juta
Nilai manfaat: Rp 40,23 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 90 juta

Tahun 2024
Bipih: Rp 56,04 juta
Nilai manfaat: Rp 37,36 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 93,41 juta

Wamenag menjelaskan, penurunan biaya haji dan peningkatan layanan haji bisa diwujudkan dengan saling dukung antar instansi. Dengan mewujudkan kebijakan-kebijakan yang pro jamaah haji.

"Pemerintah melalui pak Prabowo sudah mendapat konsesi lahan sebesar 50 hektare yang bisa dimanfaatkan bersama, ini bisa dijadikan kampung haji,” ujar Wamenag.

Menurut Wamenag, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH. Sebab, BPKH harus konsentrasi dengan tujuannya, yaitu nilai manfaat yang berkelanjutan.

"Ditambah tahun 2027 akan ada dua kali pembiayaan haji ya. Nah ini tentu tantangan yang harus dilalui oleh BPKH,” ujarnya.

Wamenag percaya BPKH mampu dan solid dalam mewujudkan cita-cita memberi manfaat bagi umat.

“Acara ini membuktikan BPKH masih solid melanjutkan tugasnya, kinerja yang dilakukan sesuai tekad, transparan akuntabel dan memberi manfaat yang jelas,” jelasnya.

Wamenag mengingatkan kembali tujuan berdirinya BPKH yang dibuat atas amanah undang-undang, dengan mencakup tiga fungsi yaitu meningkatkan kualitas ibadah haji, rasionalitas serta efisiensi biaya haji, serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

INFOGRAFIS Ciri-Ciri Haji Mabrur - (dok rep)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler