Banyak Bank Bangkrut Akibat Fraud, LPS Beberkan Modus Operandinya

Celah selanjutnya adalah penyalahgunaan dana simpanan.

Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap berbagai modus fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 19 BPR telah jatuh dan dilikuidasi, sebagian besar disebabkan oleh tindakan fraud yang melibatkan pemegang saham, direksi, hingga pegawai bank.

Baca Juga


Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyatakan, salah satu faktor utama yang membuka peluang terjadinya fraud adalah lemahnya pengawasan internal. "Pengawasan berjenjang tidak berjalan di BPR terkait, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ary di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Ary mengungkapkan ada tiga modus utama yang sering ditemukan. Pertama, kredit bodong dan fiktif. Fraud jenis ini sering kali melibatkan kerja sama antara calon debitur dan pejabat bank, seperti direksi atau komite investasi. Dalam beberapa kasus, calon debitur diberikan kredit tanpa melalui proses penilaian yang memadai.

Nantinya, setelah kredit disetujui, calon debitur memberikan "imbalan" ilegal kepada pejabat bank yang terlibat. Padahal, kredit disalurkan untuk proyek yang sebenarnya tidak ada, dan hal ini dilakukan secara sistematis oleh direksi, pegawai, hingga komite investasi.

“Dan yang lebih parah lagi kredit fiktif. Benar-benar proyeknya tidak ada dan di-create, dan itu biasanya dilakukan berjamaah,” terang Ary.

Selanjutnya adalah kredit topengan. Modus ini melibatkan pemegang saham atau pengurus bank yang menggunakan identitas orang lain, seperti KTP, untuk mengajukan kredit. Dalam beberapa kasus, orang yang dipinjam identitasnya bahkan tidak menyadari bahwa mereka terlibat.

“Jadi seolah-olah si debiturnya minjem kredit itu. Nah karena topengan ya si debiturnya tidak tahu kan. Tapi ada yang tahu dipinjem dapat fee ya itu juga termasuk,” ujar Ary.

Celah selanjutnya adalah penyalahgunaan dana simpanan. Modus ini dilakukan dengan cara mengambil dana simpanan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pegawai bank membuat slip penarikan palsu untuk menyedot dana deposan.

“Jadi deposan sudah masukkan duit ke bank tapi dibuat selip penarikan tanpa sepengetahuan digunakan,” jelas Ary.

Menurut Ary, salah satu solusi untuk mencegah fraud di BPR adalah penerapan teknologi informasi (IT) dalam sistem perbankan. Dengan adanya sistem IT yang memadai, pengelolaan tata kelola bank dapat ditingkatkan, termasuk penolakan otomatis terhadap kredit bodong.

“Jadi mungkin pemanfaatan teknologi IT di BPR itu juga menjadi penting untuk paling tidak agar tata kelolanya baik,” ungkapnya.

LPS Siapkan Dana Rp 1 Triliun

LPS memastikan kesiapan dana sebesar Rp 1 triliun untuk mengganti simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang gagal atau dicabut izin operasinya sepanjang 2024. Dana ini akan digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Kami siapkan untuk anggaran tahun ini Rp 1 triliun lebih. Dan kalau kurang pun dana kami masih banyak, ada Rp 240 triliun, jadi tidak usah takut,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantornya, Selasa (17/12/2024).

Purbaya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank, termasuk di BPR, karena LPS akan menjamin simpanan nasabah jika bank tersebut mengalami kegagalan. Karena, lanjut Purbaya, BPR betul-betul aman, dijamin. Meskipun, mekanisme pencairan membutuhkan waktu.

"Kan biasa, kalau bank bangkrut pasti tim kami masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya, kami akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan oleh LPS,” jelasnya.

Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 19 BPR, termasuk PT BPR Arfak Indonesia di Papua Barat dan PT BPR Kencana di Jawa Barat. Keputusan pencabutan izin diambil setelah bank-bank tersebut dinyatakan tidak sehat dan tidak dapat melakukan perbaikan.

Berdasarkan laporan OJK, PT BPR Arfak Indonesia sebelumnya telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan pada Desember 2023. Namun, karena tidak mampu memenuhi rasio kecukupan modal dan likuiditas, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi pada Desember 2024. LPS kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut dan meminta pencabutan izin usaha.

Sementara itu, PT BPR Kencana di Cimahi, Jawa Barat, juga menghadapi pencabutan izin usaha pada 16 Desember 2024. Hal ini dilakukan setelah bank tersebut gagal memenuhi standar keuangan yang ditetapkan OJK.

LPS kini tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang izinnya dicabut, termasuk BPR Arfak Indonesia dan BPR Kencana. Dalam proses ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan yang dapat dijamin. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya dapat mengunjungi kantor bank bersangkutan atau mengakses informasi melalui situs web LPS di www.lps.go.id. Sementara itu, debitur bank tetap diwajibkan melunasi kewajibannya melalui Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tambahan. Ia juga mengingatkan bahwa dana nasabah tetap aman selama memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank; tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dam tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.

Jimmy juga mendorong nasabah untuk tetap percaya pada sistem perbankan Indonesia. Simpanan di seluruh bank yang beroperasi resmi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika simpanan nasabah dibayarkan oleh LPS, mereka dapat memindahkan uangnya ke bank lain yang terdekat dan terpercaya,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler