Harvey Moies ke Anak-anaknya: Papa Bukan Koruptor
Harvey Moeis hari ini mambacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) menegaskan pesan kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukan koruptor. Hal itu diutarakan Harvey di sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Suami selebritas Sandra Dewi tersebut menyebutkan dirinya tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, maupun dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai.
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Dirinya mengingatkan agar kedua anaknya tidak menjadi orang jahat bila merasa dunia tidak adil saat tumbuh besar nanti, sehingga bisa tetap menjadi orang baik tanpa kepahitan serta peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada. Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarga dijadikan jawaban untuk kebutuhan pamer atau flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik dalam kasus dugaan korupsi timah.
"Saya harap ada hal baik untuk kemajuan bangsa yang setimpal dengan semua ini. Harapan saya perbaikan tata kelola timah jangan sekedar slogan, jangan hanya berkutat kepada tas dan perhiasan istri saya," tutur suami selebritas Sandra Dewi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022, Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selain Harvey, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang dijatuhi tuntutan dalam sidang yang sama. Suparta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Sebelumnya, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.
Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.