Empat Syarat Monopoli Dilarang dalam Islam

Monopoli merupakan bentuk penguasaan barang untuk mengontrol harga.

Antara/Nova Wahyudi
Monopoli harga (ilustrasi)/Pegawai menggendong beras di Pasar Cipinang, Jakarta.
Rep: MgRol153 Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Monopoli merupakan salah satu praktik yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan masyarakat. Wildan Jauhari,Lc dalam bukunya Selayang Pandang Prinsip Ekonomi Islam menjelaskan, monopoli merupakan bentuk penguasaan atas barang atau jasa tertentu yang bertujuan mengontrol harga demi keuntungan pribadi.

Baca Juga


Dalam istilah Islam, monopoli dikenal sebagai al-Ihtikar, yang secara bahasa berarti menyimpan makanan. Sementara secara istilah, seperti yang dijelaskan Imam Nawawi :

قَالَ أَصْحَابُنَا الاحْتِكَارُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الِاحْتِكَارُ فِي الْأَقْوَاتِ خَاصَّةً وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الطَّعَامَ فِي وَقْتِ الْغَلَاءِ لِلتِّجَارَةِ وَلَا يَبِيعُهُ فِي الْحَالِ بَلْ يَدَّخِرُهُ ليغلوا ثَمَنُهُ

"Para ulama kami menjelaskan bahwa al-Ihtikar yang diharamkan ialah menimbun komoditi pangan tertentu yaitu jika seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam konteks hukum Islam, larangan monopoli didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, "Siapa saja yang menimbun barang, maka ia berdosa," sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Musayyib dari Ma'mar. 

Imam Nawawi menegaskan perihal larangan tersebut, "Larangan ini berlaku khusus pada bahan pangan, terutama ketika seseorang sengaja membeli barang pada saat harga tinggi untuk menimbunnya demi keuntungan pribadi. Namun, jika bahan pangan dibeli pada harga rendah dan dijual dengan harga lebih tinggi untuk kebutuhan hidupnya, atau ditimbun untuk dijual pada saat harga wajar, maka ini tidak termasuk monopoli yang dilarang." kata dia.

 

Hikmah diharamkannya monopoli adalah untuk menghindari mudarat bagi masyarakat luas. Dalam syariah Islam, salah satu prinsip utama adalah menghilangkan kesusahan atau kerugian dari umat, sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi "al-dharar yuzal" (kemudharatan wajib dihilangkan). Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa jika seorang individu menguasai bahan pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat, pihak berwenang dapat memaksa orang tersebut untuk menjual barangnya demi kemaslahatan umum.  

Adapun praktik yang dilakukan oleh Said bin Musayyib dan Ma'mar, meskipun keduanya meriwayatkan hadis tentang larangan monopoli, tidak termasuk dalam kategori monopoli yang dilarang. Menurut Imam Nawawi, mereka hanya menyimpan minyak, yang bukan termasuk bahan pangan pokok. Dengan demikian, tindakan mereka tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  

Dalam Islam, terdapat kriteria khusus yang menentukan apakah suatu tindakan termasuk monopoli yang dilarang. Pertama, monopoli dilarang jika barang yang ditimbun dibeli dari pasar umum, bukan dari hasil panen atau produksi sendiri. Ulama Hanbali, seperti Ibnu Qudamah, menjelaskan bahwa jika barang berasal dari hasil panen pribadi dan disimpan untuk dijual saat harga naik, hal ini tidak termasuk monopoli. 

Kedua, monopoli dilarang jika barang dibeli pada harga tinggi untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih mahal. Namun, jika barang dibeli saat harga murah dan melimpah, lalu dijual dengan harga lebih tinggi untuk kebutuhan pribadi, hal ini diperbolehkan.  

Ketiga, menimbun barang untuk kebutuhan pribadi atau keluarga tidak dianggap sebagai monopoli. Dalam hadis yang diriwayatkan Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW menyimpan makanan untuk keluarganya selama satu tahun, sementara sisanya diinfakkan. 

Keempat, monopoli dilarang jika dilakukan pada saat masyarakat membutuhkan barang tersebut, sementara menimbun barang untuk persiapan musim paceklik diperbolehkan, dan Kelima, monopoli yang dilarang berlaku pada barang-barang kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, atau minyak. Namun, menimbun barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat dan tidak merugikan, diperbolehkan.  

Larangan monopoli tidak hanya ditegakkan dalam hukum Islam, tetapi juga diatur dalam hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang penguasaan produksi atau pemasaran barang oleh satu pihak secara dominan untuk mengendalikan harga.  

Larangan monopoli dalam Islam adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat dari praktik yang merugikan. Dengan menerapkan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam ekonomi, Islam mendorong terciptanya sistem yang adil, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler