Polda Metro dan Bareskrim Polri Periksa Budi Arie Terkait Bisnis Judi Online
Saya sebagai warga negara wajib membantu kepolisian menuntaskan kasus judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo). Polda menegaskan, pemeriksaan dilakukan terkait pengusutan kasus judi online.
Namun permintaan keterangan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Budi di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024), terkait dengan adanya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi dalam operasional bisnis permainan haram daring tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dalam pengusutan judi online, selain melakukan penyidikan terkait dengan seluruh aktivitas dan kegiatan ilegalnya, penyidik juga mengusur soal adanya dugaan korupsi.
Penyidikan khusus judi daringnya, kata Ade, dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sedangkan yang terkait dengan dugaan tipikornya, diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi penyidik Ditreskrimum melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya. Sedangkan penyidik Ditreskrimsus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, atau pengembangan dari penanganan perkara judi online yang ditangani penyidik Ditreskrimum," kata Ade melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis malam WIB.
Menurut Ade, pemeriksaan Budi di Bareskrim Polri dilakukan oleh tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama tim Kortas Tipidkor Mabes Polri. Status Budi, kata dia, dalam pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi atas perannya sebagai menkominfo periode 2023-2024.
Ade menerangkan, dalam penyidikan korupsi dalam judi online tersebut terungkap adanya dugaan suap dan gratifikasi. Penyidik dalam pengusutan kasus tersebut sudah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi. Sebanyak 15 saksi di antaranya adalah para pegawai dan staf Kemenkominfo yang saat ini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"BAS (Budi Arie Setiadi) adalah saksi yang ke-26 yang dilakukan pemeriksaan selaku menteri komunikasi dan informatika periode 2023-2024," ucap Ade.
Penjelasan Budi Arie
Mantan menkominfo Budi Arie Setiadi mengakui, pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait dengan penuntasan kasus pembekingan judi online yang terjadi di Kemenkominfo. Dia mengaku, diperiksa sebagai saksi terkait perannya saat menjabat sebagai menkominfo.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum wajib membantu pihak kepolisian dalam memberikan keterangan yang diperlukan untuk penuntasan kasus judi online yang terjadi di lingkungan Komdigi," ucap Budi saat dikonfirmasi usai pemeriksaannya, Kamis.
Ketua umum relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut mengatakan, pemberantasan judi daring memang memerlukan kerja sama semua pihak. Sehingga penting baginya menjelaskan kepada penyidik kepolisian dalam penuntasan kasus tersebut. "Perlu konsistensi bersama, dan kebersamaan dalam upaya melindungi masyarakat dari perjudian online," kata Budi.
Tetapi, Budi tak bersedia membeberkan materi-materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya perihal pengusutan kasus pembekingan perjudian online di lingkungan Kemenkominfo. "Saya membantu pihak kepolisian," ucap Budi.
Dia mengatakan, permintaan keterangan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua jam. Dan selama pemeriksaan tersebut, Budi mengaku, lebih banyak berdiskusi soal bagaimana solusi dan jalan keluar pengentasan judi onlie yang saat ini menjadi penyakit masyarakat.
"Judi online, sudah cukuplah. Judi online ini salah-satu sumber kemiskinan terbaru di masyarakat. Korbannya masyarakat, kasihan masyarakat selalu ditipu, dan dihisap," ucap Budi.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah memang gencar menggalakkan kampanye antiperjudian online. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menugaskan khusus Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan untuk membasmi judi online dengan menangkap para bandar dan menutup paksa situs-situs perjudian online.
Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun sudah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Judi Online dengan menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum yang punya kewenangan mengambil tindakan. Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online itu juga beranggotakan lintas kementerian serta lembaga, termasuk TNI dan PPATK.