Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Komisi II: Jadi Bahan Evaluasi Revisi UU Pemilu

Wacana yang disampaikan Prabowo itu akan dijadikan masukan dalam evaluasi.

Republika/Thoudy Badai
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pada Pilkada serentak 2024 di TPS 032, Kebon Melati, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah mewacanakan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung karena memakan biaya yang sangat besar. Sebagai gantinya, ia mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Baca Juga


Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana yang disampaikan Prabowo itu akan dijadikan masukan dalam evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Evaluasi itu juga akan menjadi bahan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU Pilkada.

"Tentu kami menghargai pernyataan Pak Prabowo sebagai Presiden pada saat menanggapi pidato Ketua Umum Partai Golkar, Pak Bahlil Lahadalia, yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan di DPRD. Ini akan menjadi masukan dalam konteks evaluasi itu," kata dia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari pemerintah terkait dengan usulan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Di satu sisi, para anggota DPR juga sedang menjalani masa reses, sehingga proses legislasi belum berjalan.

Rifqi menyatakan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan susai masa reses selesai. Menurut dia, pembahasan itu biasanya akan dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengundang seluruh stakeholder, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga pemerintah, dalam melakukan evaluasi. Dengan begitu, pihaknya akan mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak.

"Kapan kira-kira revisinya akan berjalan? Normally DPR itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya 1-2 masa sidang untuk evaluasi dulu. Hasil-hasil rekomendasi evaluasi jika dibutuhkan revisi tadap undang-undang baru masuk dalam proses itu," kata Rifqi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler