Harvey Moeis Divonis Hari Ini, Suami Sandra Dewi Terbukti Rugikan Negara Rp 300 Triliun?

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan atau vonis pidana pada hari ini, Senin (23/12/2024). Suami Sandra Dewi tersebut telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dipenjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca Juga


Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dianggap JPU telah terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Hari ini, Harvey akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini. Mereka yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

 

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta. Kemudian Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

 

Terdakwa Harvey Moeis menegaskan pesan kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukan koruptor. Hal itu diutarakan Harvey di sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan.

"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Suami selebritas Sandra Dewi tersebut menyebutkan dirinya tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, maupun dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.

Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai. "Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.

Dirinya mengingatkan agar kedua anaknya tidak menjadi orang jahat bila merasa dunia tidak adil saat tumbuh besar nanti, sehingga bisa tetap menjadi orang baik tanpa kepahitan serta peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada. Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarga dijadikan jawaban untuk kebutuhan pamer atau flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Saya harap ada hal baik untuk kemajuan bangsa yang setimpal dengan semua ini. Harapan saya perbaikan tata kelola timah jangan sekedar slogan, jangan hanya berkutat kepada tas dan perhiasan istri saya," tutur suami selebritas Sandra Dewi tersebut.



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler