![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/020065200-1734945194-830-556.jpg)
Selasa , 24 Dec 2024, 14:41 WIB
Mengapa Negara Rugi Ratusan Triliun Tapi Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun?
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/020065200-1734945194-830-556.jpg)
Senin , 23 Dec 2024, 22:28 WIB
Pengacara Protes Mengapa Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/069918800-1734945197-830-556.jpg)
Senin , 23 Dec 2024, 21:06 WIB
Ini Sikap Kejagung Terkait Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Harvey divonis 6,5 tahun penjara.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/020065200-1734945194-830-556.jpg)
Senin , 23 Dec 2024, 19:44 WIB
Ini Pertimbangan Meringankan dari Hakim yang Buat Harvey Moeis 'Hanya' Dihukum 6,5 Tahun
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/056816300-1734945207-830-556.jpg)
Senin , 23 Dec 2024, 17:30 WIB
In Picture: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/018895500-1733481045-830-556.jpg)
Senin , 23 Dec 2024, 09:10 WIB