Dinilai Melanggar Hukum, Fatwa Poligami Dewan Ulama Rusia Dicabut
Kejaksaan Rusia menilai fatwa poligami melanggar hukum.
REPUBLIKA.CO.ID,MOSKOW -- Dewan Ulama (cendekiawan teologis) dari Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Federasi Rusia telah mencabut fatwa yang mengizinkan poligami. Dikutip Meduza, Selasa (24/12/2024), Keputusan tersebut menyusul pemberitahuan resmi dari Kantor Kejaksaan Agung kepada pemerintah, yang menyatakan bahwa fatwa tersebut melanggar hukum Rusia.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Mufti Moskow Ildar Alyautdinov mengumumkan bahwa Dewan Ulama telah menyetujui fatwa bertajuk “Masalah Poligami di Komunitas Muslim Rusia,” yang mengizinkan pria Muslim untuk menikah dengan wanita lintas agama, asalkan mereka memperlakukan semua istri dengan adil dan setara.
Namun, jaksa berargumentasi bahwa keputusan tersebut melanggar hukum Rusia, yang melarang seseorang untuk menikah lagi ketika sudah menikah secara sah. “Kesimpulan teologis dari Majelis Ulama ini bertentangan dengan undang-undang saat ini dan kebijakan keluarga negara, yang bertujuan untuk melestarikan dan memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral tradisional Rusia,” kata seorang sumber di kantor kejaksaan kepada wartawan.
Pihak berwenang Chechnya sebelumnya telah menyatakan dukungannya untuk melegalkan poligami dalam hukum Rusia. Pada tahun 2015, Magomed Daudov, sekutu dekat pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov, menyebut poligami sebagai “praktik yang tersebar luas,” dan menambahkan bahwa “tidak ada salahnya untuk mengaturnya.” Nurdi Nukhazhiev, komisaris hak asasi manusia Chechnya saat itu, mendukung posisi Daudov.
Sumber:
https://meduza.io/en/news/2024/12/24/russia-s-muslim-spiritual-administration-withdraws-polygamy-ruling-after-prosecutor-s-office-says-it-violates-law-and-traditional-values