Ini Tiga Indikasi yang Jadi Dasar PDIP Menuding Kasus Hasto Politisasi dan Kriminalisasi

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice.

Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus suap dan penghalangan penyidikan atau obstruction of juctice. DPP PDIP pun menuding, status tersangka sekjen PDIP kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Baca Juga


Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dimulai sejak yang bersangkutan kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, indikasi itu terlihat ketika Hasto bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada 2023 akhir.

“Kalau kita cermati lagi, Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/12/2024).

Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Indikasi yang pertama, yaitu adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing (pembingkaian) dan narasi yang menyerang pribadi,” sambung Ronny.

Sementara itu, indikasi yang ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto.

“Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” tutur Ronny.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Ronny, selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

Oleh sebab itu, PDIP menduga kuat adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto. Terlebih, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” ujar Ronny.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler