Bukan Cuma Sholat Jamak dan Qashar, Ini Keringanan Bagi Musafir dalam Syariat

Keringanan bagi musafir mencakup kemudahan bersuci, sholat dan puasa.

www.freepik.com
Traveling (ilustrasi)
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Islam memberikan berbagai keringanan bagi musafir dalam melaksanakan ibadah, sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Safar. Keringanan ini mencakup kemudahan dalam bersuci, sholat, dan puasa.  

Baca Juga


Dalam hal bersuci, seorang musafir diperbolehkan mengusap bagian atas khuf (sepatu tertutup) selama tiga hari tiga malam sebagai pengganti mencuci kaki saat wudhu. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa mengusap khuf selama perjalanan diperbolehkan. 

Selain itu, tayamum hanya diperbolehkan jika tidak ada air atau sakit. Meskipun Alqur'an menyebutkan safar sebagai kondisi khusus, kebolehan tayamum lebih disebabkan oleh ketiadaan air.  

Keringanan dalam sholat juga diberikan kepada musafir. Musafir diperbolehkan mengqashar shalat, yakni memendekkan rakaat shalat wajib, seperti dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 101. Selain itu, seorang musafir juga boleh menjama' atau menggabungkan dua shalat, baik saat perjalanan maupun dalam kondisi tertentu lainnya.

Kewajiban sholat Jumat juga gugur bagi musafir, berdasarkan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian. Seorang musafir juga dibolehkan melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat beliau melaksanakan perjalanan.  

Keringanan lain yang diberikan adalah dalam menjalankan puasa. Musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Dalam QS. Al-Baqarah: 185 dijelaskan. Rasulullah SAW sendiri terkadang berpuasa saat safar dan terkadang tidak, memberikan pilihan bagi umatnya untuk menyesuaikan dengan kondisi mereka.  

 

Dari Ibnu 'Abbas radliallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Nabi berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. (HR. Bukhari)

قَدْ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ  وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Ibnu Abbas radliallahuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan. (HR. Bukhari)

Keringanan ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama saat menghadapi kondisi perjalanan yang penuh tantangan.

Infografis Urutan Melakukan Sholat Jamak Taqdim dan Takhir. Sholat di perjalanan - (Republika.co.id)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler