Dugaan Pekerja Seperti Perbudakan di Lokasi Konstruksi Pabrik BYD, ini Hadits tentang Upah
Hadits tentang pekerja harus jadi acuan mempekerjakan seseorang.
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Beberapa hari terakhir pemberitaan tentang 163 pekerja warga negara China bekerja dalam keadaan seperti perbudakan. Lokasinya di area konstruksi untuk pabrik mobil BYD, merk produsen kendaraan listrik China yang terletak di Brasil. Pejabat pemerintah negara tersebut yang turun ke lapangan menyaksikan keadaan mereka yang dinilai menyedihkan.
Dalam sebuah konferensi pers pada Senin (24/12/2024), Kantor kejaksaan ketenagakerjaan Brasil menelaskan mereka dipekerjakan dari China oleh perusahaan lain. Kemudian dibawa ke Brasil secara acak. “Mereka bekerja selama berjam-jam, melebihi jam kerja yang diizinkan oleh aturan Brasil,” kata inspektur ketenagakerjaan Brasil, Liane Durao.
Di dalam Islam, pekerjaan haruslah dimaksudkan untuk menghasilkan produk yang halal. Kemudian waktu kerja harus disesuaikan dengan kemampuan, sehingga tidak menimbulkan stress kerja yang berbahaya bagi kejiwaan.
Selain itu, dan ini yang paling penting, upah pekerja harus disampaikan sejak awal dan diberikan sesegera mungkin. Berikut ini adalah sejumlah hadits yang menjelaskan tentang upah.
عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الاجير أجره، قبل أن يجف عرقه
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, ‘Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering” (HR Ibnu Majah).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan besaran upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra).
An-Nasa’i dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits mauquf (yang dinisbatkan kepada sahabat Nabi saw), yang hampir serupa dengan dua hadits di atas, dengan sedikit perbedaan redaksi, yaitu:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Diriwayatkan dari Abu Sa'id, beliau berkata, ‘Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya’.” (HR An-Nasa’i).
Hadits-hadits di atas memberikan petunjuk tentang pentingnya memberikan upah kepada pekerja dengan adil dan tepat pada waktunya. Pada hadits pertama Rasulullah saw berpesan agar buruh atau pekerja diberi upah sebelum keringat mereka mengering. Artinya hak-hak pekerja harus dijamin dan diberikan tanpa penundaan.
Ibnu Qudamah menjelaskan, ulama ahli fikih (jumhurul ulama) sepakat bahwa kontrak kerja antara si pekerja dengan manajemen perusahaan harus transparan. Khususnya yang berkaitan dengan upah atau gaji pekerja. Termasuk juga di dalamnya adalah yang berkaitan tentang kelancaran kerja, seperti jaminan sosial, kelayakan tempat kerja, waktu kerja, dan lainnya.