Mengapa Yasonna Dicekal Padahal Masih Saksi? Ini Penjelasan Eks Penyidik KPK

Yudi menilai pencekalan Hasto dan Yasonna sudah tepat.

Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Wardoyo dan Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly. Mantan Penyidik KPK Yudi Harahap menilai keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat.

Baca Juga


"Ini agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Yudi, walau posisi Yasona merupakan saksi, penyidik beranggapan politikus PDIP itu sebagai saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik.

"Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujarnya.

Untuk itulah, kata ia, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona pencekalan mereka.

Penyidik juga meminta paspor fisik untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik.

"Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," katanya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI). Keduanya adalah politikus senior PDIP.

YHL dan HK adalah dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri. YHL adalah mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly serta HK adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Menurut KPK, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan Hasto dan Yasonna di wilayah Indonesia dibutuhkan. Keduanya dibutuhkan KPK dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. "Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujar mantan irjen Kementan tersebut.

Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Harun menjadi buronan KPK sejak 8 Januari 2020.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler