Politikus PDIP: Penjelasan Ketua KPK Soal Penempatan Dapil Harun Masiku Ngawur

Guntur sebut tak ada aturan seorang caleg ditempatkan berdasarkan suku.

Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP tetap bersikukuh bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk dari politisasi hukum.

Baca Juga


Jubir yang juga politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, setelah menyimak keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penetapan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka, maka semakin muat dugaan kriminalisasi dan politisasi kasus ini.

"Atau yang kami sebut pemidanaan yang dipaksakan, berdasarkan alasan atau 'bukti' yang disampaikan Ketua KPK di balik penetapan itu, yang menyebutkan Hasto Kristiyanto (HK) menempatkan Harun Masiku (HM) sebagai Caleg di Sumsel padahal Harun Masiku orang Toraja," ujar Guntur kepada Republika, kemarin. 

Menurut Guntur, klaim ketua KPK jelas mengada-ada, bahkan ngawur-sengawurnya. Pertama, kata ia, tidak ada aturan seorang caleg ditempatkan harus berdasarkan suku/asalnya.

Ia lantas menyebut Adian Napitupulu orang Batak tapi jadi Caleg di Bogor. Fadli Zon dari Gerindra, orang Minang/Sumbar juga jadi Caleg di Bogor.

"Dina Lorenza orang Jakarta jadi Caleg di Banyuwangi. Willy Aditya Nasdem orang Minang/Sumbar jadi Caleg di Madura. Deddy Sitorus orang Batak jadi Caleg di Kaltara dll," jelasnya.

Kedua, penempatan caleg di semua partai merupakan keputusan DPP partai yang dibuktikan dengan surat yang ditantangani Ketua Umum dan Sekjen DPP. Penetapan itu tidak bisa sepihak berdasarkan keputusan Sekjen apalagi pribadi.

"Ini baru 'bukti' yang pertama, sudah mengada-ada yang makin memperjelas dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan.

Sebelumnya Ketua KPK menyebut HK menempatkan HM (Harun Masiku) pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM dari Sulawesi Selatan, tapatnya Toraja.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.

"Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya," kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sugeng juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12).

KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK," ucap Sugeng.

Akan tetapi menurut Sugeng sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler