Sekjen PDIP Hasto Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

KPK ungkap alasan menetapkan Hasto sebagai tersangka.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terhadap buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terhadap buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Walau demikian, KPK belum memutuskan kapan menahan Hasto.

Baca Juga


Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Setyo beralasan lembaganya membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan orang nomor dua di PDIP itu sebagai tersangka. "Kenapa baru sekarang, kalau dilihat ditangani sejak 2019 tapi karena kecukupan alat buktinya sebagaimana saya jelaskan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi (penangkapan Harun Masiku)," ujar Setyo.

Sumber: KPK

sumber : KPK
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler