Habiburokhman: Perdebatan Hasto Tersangka Bisa Sampai Kiamat

"Kalau soal ini politik, enggak politik, itu sampai kiamat kita enggak akan selesai.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, perdebatan tentang ada tidaknya politisasi di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan selesai. Bahkan, perdebatan bisa sampai kiamat sekali pun.

Baca Juga


"Kalau soal ini politik, enggak politik, itu sampai nanti kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif. Orang yang ke injak akan teriak, orang yang enggak ke injak ya akan diam saja. Itulah dunia kita saat ini," tutur Habiburokhman selepas menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dia menyebut, menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya sehingga mempersilakan lembaga antirasuah itu untuk meneruskan proses hukum terhadap kasus tersebut. Di sisi lain, Habiburokhman juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri seluas-luasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebenaran harus ditunjukkan melalui bukti. "Kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Sekjen Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.

Hasto memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler