In Picture: Cemari Lingkungan, TPA Bakung Bandar Lampung Disegel Aparat
TPA Bakung melanggar prinsip pengelolaan sampah
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler