In Picture: Cemari Lingkungan, TPA Bakung Bandar Lampung Disegel Aparat

TPA Bakung melanggar prinsip pengelolaan sampah

Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024).


Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler