MKD Berencana Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Penolakan PPN 12 Persen

Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir.

Republika/Prayogi
Anggota dewan dari PDIP Rieke Diah Pitaloka saat sidang awal masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10/2024). Sidang awal masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029 tersebut beragenda pembacaan sumpah atau janji anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial. Pernyataannya dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga


Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin (30/12/2024), namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.

"Iya, batal (sidang MKD)," katanya di Jakarta, Senin.

Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Untuk itu, dia menyebut sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir.

"Nanti digelar sesudah masa reses," ucapnya.

Berdasarkan surat tertulis, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," tulisnya.

 

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Wakil rakyat ini mengingatkan pula bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

 

Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler