Yang Mau Bikin Paspor Elektronik, Segini Tarifnya

Imigrasi akan tingkatkan layanan pembuatan paspor.

Dok. Instagram/@ditjen_imigrasi
Ilustrasi paspor Indonesia yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tarif layanan paspor elektronik pada 2025 naik menjadi Rp950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp650.000, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga


"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp350.000 dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.

"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.

Ia menyatakan kenaikan tarif paspor tahun ini tentunya target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp5 miliar.

"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik," katanya.

Ia menambahkan realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp5.023.961.000.

"PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya," katanya.

Ratusan ribu paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 118.563 paspor sepanjang tahun 2024 dan mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 109.473 paspor.

"Sepanjang 2024 telah menerbitkan 118.563 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Selasa.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023. "Saat itu jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 109.473 paspor," katanya.

Penerbitan paspor didominasi paspor elektronik sebanyak 79.453 paspor, paspor biasa 29.790 paspor dan paspor polikarbonat sebanyak 9.320 paspor.

Selain itu, Ronald mengatakan, pihaknya telah menolak 23 permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi calon pekerja migran non prosedural sebagai upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihaknya juga melaksanakan pelayanan paspor dengan cara jemput bola atau "Eazy Paspor" sebanyak enam kali di tempat berbeda.

Yakni di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kantor LKBN Antara, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ronald menyebutkan bahwa pada 30 September lalu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat membuka layanan percepatan paspor, yakni "Immigration Lounge" di Senayan City.

Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan cepat dan efisien hanya dalam waktu satu jam.

"Selain pelayanan untuk warga negara Indonesia, kami juga memberikan pelayanan bagi warga negara asing berupa perpanjangan izin tinggal keimigrasian, selama tahun 2024," katanya.

Selama 2024, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 7.795 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 3.350 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 4.375 dokumen serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) 70 dokumen.

"Adapun warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, India dan Amerika Serikat," kata Ronald.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler