Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov: Sudah Diberhentikan Sementara

Pemprov mendukung upaya penegakan hukum terhadap Kadis Kebudayaan Jakarta.

Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kamis (2/1/2024). Tiga orang tersangka itu masing-masing adalah Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta berinisial IHW, Plt Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan pihak swasta berinisial GAR.

Baca Juga


Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan.

“Pemprov Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (3/1/2024).

Ia mengatakan, saat ini para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan kepala Dinas Kebudayaan dan kepala bidang terkait,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara dua tersangka itu dari status PNS-nya. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Setelahnya, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Budi mengatakan, Pemprov Jakarta akan berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi juga sempat mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku. Ia tidak ingin ada kasus korupsi di lingkungan Pemprov Jakarta.

"Dalam beberapa waktu yang sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran yang sebelumnya, itu menjadi pembelajaran kita semuanya. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan pertauran yang berlaku," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler