Setelah MK Hapus Presidential Threshold, PAN Setia Dukung Prabowo? Ini Kata Pengurusnya

Kader PAN beterbaran dalam kabinet Prabowo.

Republika/Prayogi
Politisi PAN Yandri Susanto.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut partainya tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Baca Juga


Menurut Yandri, putusan MK soal presidential threshold tidak membuat PAN berencana untuk menyaring kader-kader partai yang potensial untuk diusung sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo, sampe sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," kata Yandri saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Yandri yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu mengatakan bahwa PAN menghormati putusan MK yang nantinya baru diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres Tahun 2029.

Namun demikian, PAN masih menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi calon presiden terbaik untuk diusung pada 2029. "Pak Prabowo masih yang terbaik lah," katanya.

 

Ia menambahkan bahwa PAN masih solid dengan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi, PAN setia mengusung Prabowo sebagai capres dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu.

Saat disinggung dengan partai lain yang tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN merupakan partai yang sudah terbukti dalam mendukung Prabowo.

"Kalau Pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada, tapi kalau PAN itu ya sudah teruji sama Pak Prabowo," kata Yandri.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis 2 Januari 2025.

Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler