Kejagung Periksa Sekretaris Mendag dan Pihak BPS dalam Penyidikan Kasus Impor Gula

Kasus perizinan importasi gula disebut merugikan negara setotal Rp 400 miliar.

Republika/Prayogi
Sebuah pin dukungan digunakan oleh para pendukung Tom Lembong saat sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga penyelenggara negara dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2022. Pada Senin (6/1/2025) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IDS, NAS, dan SS untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, IDS, NAS, dan SS diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar tersebut. IDS adalah Ida Dewi Santi yang diperiksa terkait perannya sebagai sekretaris menteri perdagangan. Sedangkan NAS adalah Nur Ahmad Saifullah yang diperiksa terkait perannya sebagai project manager PT Sucofindo. Dan SS adalah Siyam Sunarsah yang diperiksa sebagai perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“IDS, NAS, dan SS diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” begitu kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Ketiga diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka TTL (Tom Lembong),” begitu ujar Harli. Tom Lembong, sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan.

Dalam penyidikan korupsi impor gula ini, selain menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidik Jampidsus juga menetapkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tahanan. Keduanya itu, dijerat tersangka terkait dengan perizinan importasi gula yang dikatakan penyidik merugikan negara setotal Rp 400 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler