Ini Larangan Bagi Perempuan Haid atau Nifas

Inilah hal-hal yang tak boleh dilakukan Muslimah yang sedang haid atau nifas.

Pixabay
ILUSTRASI Perempuan.
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam keadaan haid dan nifas (darah yang keluar dari rahim pada proses melahirkan), perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam taklif. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang diharamkan yang perlu diperhatikan kaum perempuan untuk tidak dilakukan.

Baca Juga


Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam bukunya, Panduan Shalat An-Nisaa Menurut Empat Mazhab, menyatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, memasuki masjid. Para fukaha dalam Al-Masusu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid tinggal di dalam masjid. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

"Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub."

Abdul Qadir Muhammad Manshur menyebut dalam kitabnya, iktikaf atau berdiam diri di masjid bagi wanita yang haid dihukumi haram. Meski demikian, para fukaha bersepakat, bahwa boleh bagi perempuan tersebut untuk melewati masjid tanpa tinggal, dalam kondisi darurat, dan ketika ada uzur.

Landasan argumentasi ini berdasar qiyas pada orang yang sedang junub. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah an-Nisa ayat ke-43. Artinya, "Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan saja."

Dalam kondisi darurat, para ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sebaiknya yang bersangkutan bertayamum terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam masjid. Adapun Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, haram bagi mereka memasuki masjid secara mutlak, baik untuk tinggal maupun untuk lewat.

Kedua, membaca Alquran. Para ulama berbeda pendapat mengenai larangan ini. Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali mengharamkan untuk membaca Alquran. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Tirmidzi berbunyi:

"Perempuan yang sedang haid dan yang sedang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Alquran." Adapun para ulama memerincikannya perkara ini berdasarkan rgumentasinya masing-masing.

Ulama dari kalangan Mazhab Hanafi berpendapat, haram baginya membaca Alquran meskipun kurang dari satu ayat. Namun, apabila yang bersangkutan tidak bermaksud membaca tapi hanya bermaksud memuji atau berzikir, hal itu tidak dipermasalahkan. Misalnya, membaca Al Fatihah yang kerap diasosiasikan sebagai sebuah surat yang menjadi bagian dari doa.

Para ulama dari Mazhab Imam Syafii berpendapat, haram bagi perempuan yang sedang haid membaca Alquran. Meskipun hanya sebagian dari ayat, seperti satu huruf. Hal tersebut dinilai mengurangi penghormatan baik dia bermaksud maupun tidak.

Ketiga, mereka juga tak boleh menyentuh dan membawa mushaf. Secara umum, para fuqaha bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid menyentuh mushaf. Hal ini ditegaskan berdasarkan dalil Alquran, Allah SWT berfirman dalam surah al-Waqiah 79 yang artinya:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."

Rasulullah SAW juga pernah berkata dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar bin Amru bin Hazm yang mendapatkannya dari kakeknya. Dalam redaksinya, Rasulullah berkata:

"Tidak ada yang menyentuh Alquran kecuali orang yang suci." Namun, para ulama dari mazhab Maliki mengecualikan guru dan murid. Keduanya boleh menyentuh mushaf Alquran.

Terakhir, puasa dan shalat. Haram bagi perempuan yang sedang haid dan nifas melaksanakan puasa dan shalat. Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid, wajib mengqadha (mengganti usai suci) puasa dan tidak perlu mengqadha shalat .

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler