Buya Anwar: Mengambil Nilai Manfaat Jamaah Haji tanpa Izin Perbuatan Tercela

Buya Anwar menilai biaya haji harus dipikul semua oleh jamaah.

Republika/Putra M. Akbar
Buya Anwar Abbas menanggapi soal biaya haji 2025.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan, Buya Anwar Abbas menanggapi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M. Ia menerangkan bahwa ibadah haji hukumnya wajib untuk orang Islam yang mampu. Kemampuan itu dilihat dari segi fisik atau kesehatan, keamanan dalam perjalanan, dan dari segi finansial atau keuangan.

Baca Juga


"Itu artinya seluruh biaya haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus dipikul sepenuhnya oleh masing-masing jamaah haji," kata Buya Anwar kepada Republika, Selasa (7/1/2025).

Buya Anwar mengatakan, jika yang bersangkutan belum mampu memenuhi atau menyediakan sepenuhnya biaya haji tersebut, maka jamaah haji yang bersangkutan berarti belum masuk kategori mampu seperti yang dimaksudkan dalam Alquran.

Buya Anwar menerangkan, nilai manfaat bersih yang didapat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai hasil dari investasi dana setoran haji masing-masing jamaah merupakan milik penuh dari masing-masing jamaah haji.

"Harta milik masing-masing jamaah haji yang merupakan hasil dari investasi yang dilakukan oleh BPKH merupakan milik dari masing-masing  jamaah," ujar Buya Anwar yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Buya Anwar menegaskan, harta milik jamaah haji yang merupakan hasil manfaat dari investasi yang dilakukan oleh BPKH tidak boleh diambil oleh  pihak lain termasuk oleh pemerintah. Pemerintah juga tidak boleh mengambil atau memberikan harta milik dari masing-masing jamaah haji kepada pihak lain termasuk kepada para jamaah haji yang akan berangkat.

Jika pemerintah ingin mengambil dan memberikan dana milik jamaah yang belum berangkat haji kepada jamaah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk berangkat mengerjakan ibadah haji lebih dahulu, maka hal itu baru bisa dilakukan jika pemerintah sudah mendapatkan izin dari calon jamaah haji yang merupakan pemilik dari dana yang bersangkutan.

"Mengambil dana manfaat yang didapat oleh masing-masing jamaah haji yang belum berangkat tanpa seizin jamaah haji yang belum berangkat merupakan perbuatan yang tercela," ujar Buya Anwar.

Ia menegaskan, oleh karena itu jika pemerintah sudah menetapkan biaya haji tahun 2025 adalah  sebesar Rp 89 Juta maka seluruh biaya tersebut sepenuhnya merupakan beban dari jamaah haji yang akan berangkat.

"Jika jamaah yang sudah tiba gilirannya untuk berangkat lalu yang bersangkutan tidak mampu memenuhi biaya tersebut sepenuhnya maka giliran keberangkatan yang bersangkutan dialihkan ke tahun berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266. 

"Rerata BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

Menag menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR RI ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.

Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025 - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler