KPK Konfirmasi Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Ulang 13 Januari 2025
KPK menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal wajar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal wajar.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing menyebut kliennya akan diperiksa KPK pada 13 Januari 2025. Hal ini akhirnya dibenarkan oleh KPK. "Ya benar pemeriksaannya 13 Januari 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Republika, Rabu(8/1/2025).
Walau demikian, Tessa belum mendapat konfirmasi dari kubu Hasto apakah akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. "Belum terinfo dari penyidik ke saya apakah HK sudah konfirmasi atau belum," ujar Tessa.
Diketahui, KPK sudah menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. KPK semula mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.