Kaprodi PPDS Undip Diperiksa Polisi Enam Jam

Pemeriksaan Kaprodi Undip akan dilanjutkan lagi pada Jumat.

Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Taufik memenuhi panggilan dan mulai diperiksa penyidik Ditkrimum Polda Jateng sekitar pukul 10:00 WIB. "(Pemeriksaan) berakhir sekitar jam 4-an. Nanti akan dilanjutkan hari Jumat kembali," kata Artanto lewat pesan singkat kepada Republika.

Pemeriksaan perdana terhadap Taufik dilakukan pada Senin (6/1/2025). Dia seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu. Namun Taufik mangkir dengan alasan sakit.

Selain Taufik, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), yakni SM dan ZYA. SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior ARL. SM dan ZYA sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis pekan lalu.

Hingga saat ini Polda Jateng tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Hal itu karena mereka dianggap kooperatif.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka dua miliar rupiah. Pada kasus yang melibatkan almarhumah ARL, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta.

"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih dua miliar," kata Artanto ketika diwawancara pada 30 Desember 2024 lalu.

Dia menambahkan, dugaan perputaran uang miliaran tersebut nantinya harus dibuktikan dalam sidang pengadilan kasus ARL. "Saat ini yang bisa dibuktikan yang uang tunai tersebut," ujarnya merujuk pada uang senilai Rp97 juta yang sudah disita Polda Jateng.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.

Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan.

Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler