Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam perkara ini, pengacara Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1/2025), menjelaskan awal mula kejahatan suap itu dimulai ketika pada tanggal 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald, menemui pengacara Lisa Rahmat (LR), untuk meminta yang bersangkutan menjadi penasihat hukum bagi putranya.

Baca Juga


Sebagai informasi bahwa pada saat itu, Ronald Tannur terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, kata Harli, dibahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024. Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.

Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya. Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang. Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

 

Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

Berikutnya, pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Akhirnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa. Diketahui, Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim tersebut saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Meirizka dan Lisa sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi atas dugaan perannya sebagai makelar kasus. Dalam perkara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka.



Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas penyidikan Meirizka Widjaja (MW), dan Lisa Rahmat dua tersangka korupsi, suap dan penerimaan gratifikasi vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas tersebut untuk selanjutnya dilakukan pendakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, proses tahap dua prapersidangan tersebut dilakukan pada Rabu (8/1/2025) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). “Setelah dilakukan tahap dua, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta,” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Tersangka MW dan LR adalah dua dari enam tersangka dalam kasus ini. MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Sedangkan LR adalah pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tersangka lain dalam kasus ini, adalah Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), mantan kepala badan pendidikan, pelatihan hukum dan peradilan MA. Tiga tersangka lainnya, adalah para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Erintuah Damanik (ED), Mangapu (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Hakim-hakim yang dijadikan tersangka oleh Jampidsus, saat ini sudah berstatus terdakwa karena ketiganya sudah diajukan ke persidangan di PN Tipikor Jakarta. Mengacu berkas perkara MW dan LR yang dilimpahkan penyidik kepada JPU disebutkan pada 6 Oktober 2023, MW bersama saksi Febrizio Revan Tannur menemui LR di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut MW meminta LR untuk menjadi pengacara Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera.

“Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai untuk pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Harli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler