Selisih Paham MUI Pusat dengan MUI Banten Soal PSN di PIK 2, Ada Apa?

MUI Pusat meminta pemerintah menghentikan PSN PIK 2.

Muhyiddin/Rep
Ketua MUI Banten Bidang Infokom dan Kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Pantai Indah Kapuk 2 tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang meminta pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Menurut MUI, proses pembangunan proyek itu masih belum selesai baik dari sisi perizinan maupun kompensasi.

Baca Juga


"MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya," ujar  Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2025).  

Meski demikian, pendapat MUI Pusat  tersebut ternyata dibantah oleh MUI Banten. Ketua MUI Banten Bidang Infokom dan Kebudayaan Islam, Alwiyan Qosid Syam'un mengatakan, banyak masyarakat yang mengira bahwa PSN dan PIK 2 merupakan satu kesatuan. 

Karena itu, menurut dia, MUI Banten perlu meluruskan kesalahpahaman tersebut. "Jadi ini yang perlu saya sampaikan, sering terjadi simpang siur informasi di masyarakat, PIK2 adalah PSN. Padahal PSN bukan juga PIK2, PIK2 bukan PSN dan PIK2 tidak pernah di-PSN-kan," ujar Alawiyan dalam acara Tasyakuran dan Silaturrahim MUI Provinsi Banten di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, Banteng, Kamis (9/1/2025). 

Dalam acara bertema "Menguatkan Peran Ulama sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah di Tengah Isu Kontemporer", MUI Banten juga menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten untuk menjelaskan tentang kronologi PSN di Provinsi Banten.

Dia menguraikan, PSN di PIK 2 sendiri memiliki luas 28 ribu hektar yang terbagi menjadi lima kawasan. Lahan proyek milik negara ini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. "Dan PIK 2 itu sendiri setelah saya melakukan survei ke sana itu tanahnya masih belum diapa-apakan. Jadi belum dibangun apa-apa," ucap Alwiyan. 

Suasana destinasi wisata kuliner tepi laut Aloha PIK di Pantai Pasir Putih Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. - (Republika/Shelbi Asrianti)

 

 

Karena itu, dia menilai terlalu terburu-buru jika ada yang menyatakan bahwa pembangunan PIK 2 mengandung kemudharatan. "Jadi alangkah terburu-burunya ketika kita mengatakan ada tanah yang belum digarap itu dikatakan kita mudarat, ini menyalahi prosedur yang ada di MUI Banten ini," kata Alwiyan. 

Karena ada informasi simpang siur tersebut, menurut dia, MUI Banten perlu mendengarkan penjelasan berbagai pihak yang yang memiliki otoritas terkait PSN dan PIK2. "Kalau saya tidak punya otoritas, hanya memfasilitasi pemerintah untuk menyampaikan berita sebenarnya, fakta sebenarnya tentang PSN dan PIK2. Karena ini dua hal yang berbeda, jangan disamakan," jelas Alwiyan. 

Versi MUI Pusat

Amirsyah Tambunan menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan tabayun terhadap sejumlah informasi yang menjadi pro dan kontra di media. "Agar informasi yang kita terima atau yang terima oleh masyarakat tidak terjadi pro dan kontra, maka tentu kita melakukan cross check terhadap informasi-informasi tersebut mana yang dimaksud dengan PIK, mana yang dimaksud dengan PSN," kata Amirsyah. 

Anggota Tim Tabayun dan Advokasi MUI terkait dengan PSN PIK 2, Prof Utang Ranuwijaya dalam kesempatan ini menyampaikan suara masyarakat Banten yang terzalimi"Masyarakat Banten sering mengatakan Banten itu dulu Kesultanan.Tapi kenapa Banten rata dengan Tanah. Artinya apa? Ini isyarat sebenarnya, isyarat kepada siapapun," ujar Prof Utang yang juga merupakan bagian dari masyarakat Banten. 

Menurut dia, apa yang dikatakan masyarakat Banten tersebut sebenarnya menunjukkan adanya ancaman dari masyarakat."(Artinya) Kalau sampai merasa masyarakat itu terjajah, karena hak-haknya terzolimi, karena kemafsadatan yang terus ada dan dibiarkan, masyarakat ingin memberontak melakukan perlawanan," ucap Prof Utang. 

Karena itu, dia berharap semua pihak untuk memahami tangisan masyarakat kecil. Menurut dia, permintaan MUI untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut juga sangat beralasan. 

"Kalau MUI meminta berdasarkan Mukernas meminta proyek PSN PIK 2 itu dihentikan, saya kira sangat beralasan, dan itu sejalan dengan nafasnya masyarakat Banten, termasuk saya kira DKI, semua pihak mungkin menghendaki agar itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata dia. 

"Jangan sampai terjadi kezaliman, kemafsadatan yang bertubi-tubi yang kemudian rakyat kecil yang menjadi korban," jelas Prof Utang. 

Berdasarkan informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp 50 ribu per meter.

Karena itu, Ketua Tim MUI tentang PIK 2, Masduki Baidlowi mengatakan, selanjutnya MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

"Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, cross check tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas," kata dia.

Berkaitan dengan harga tanah, MUI juga akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai."Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu berapa? MUI akan membentuk tim appraisal," ujar Masduki.

Masduki menegaskan pembangunan PSN tersebut dihentikan sementara hingga semua benar-benar jelas. Karena, batas-batas tanah yang masuk dalam kawasan tidak jelas."Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai," kata dia. 

 

Koordinator Wilayah untuk pembinaan MUI Provinsi Banten, Prof Sudarnoto menyampaikan bahwa salah satu fungsi MUI adalah Himayatul Ummah atau melindungi umat. 

"Nah khusus kasus PSN, proyek strategis nasional ini, itu juga kita ingatkan supaya tujuan penting dari proyek nasional ininjangan sampai kemudian menzolimi umat. Kezaliman umat itu ya kesengsaraan, dipaksa untuk dijual dengan harga murah, dan sebagainya itu," ucap Sudarnoto. 

Menurut dia, masyarakat yang terdampak pembangunan itu secara ekonomi sudah lemah, tapi diperlemah lagi dengan proyek nasional ini.”Nah karena itu kewajiban MUI untuk menerbitkan perlindungan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler