Heboh Pesta Seks Tukar Pasangan, Benarkah KUHP Melegalkan Meski Dilarang Islam?

Bertukar pasangan tak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelenggaraan ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan yang undangannya disebar melalui laman (website). Pihak kepolisian menangkap suami istri yang diduga merupakan penyelenggara pesta yang kerap disebut sebagai swing party tersebut.

Baca Juga


"Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang  mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis."Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ucapnya.

Tanpa seizin pendaftar, penyelenggara atau tersangka ini merekam, menyebarkan, dan menjual video saat mereka melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. Ade Ary juga menambahkan untuk penyelenggara kegiatan tersebut telah berlangsung di dua lokasi yaitu  dua kali di Jakarta dan delapan kali di Bali.

Sebenarnya, bagaimana hukum bertukar pasangan dalam pandangan syariat Islam? Pertukaran pasangan tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, dan sudah terkategorikan zina.  Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti dan mengingatkan maraknya euforia zina ke permukaan, termasuk satu dari sekian tanda kiamat.  

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr: 

عن عبدالله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تقوم الساعة حتى يتسافدوا في الطريق تسافد الحمير. قلت: إن ذلك لكائن؟! قال : نعم ليكونن

Dari Abdullah bin Amr berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan datang hari kiamat hingga mereka melakukan zina di jalan seperti keledai.” Aku bertanya, ‘Apakah ini sungguh akan terjadi?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya, sungguh ini akan terjadi.” (HR  Ibn Hibban, al-Bazzar dan al-Tabarani, hadith sahih).

Hadits ini mengabarkan bahwa dari sebagian tanda-tanda akhir zaman adalah manusia sudah kehilangan rasa malunya, menyebarnya kebodohan, dan mengumbar-ngumbar syahwat di antara  manusia begitu sangat besar, bahkan ada sebagian manusia yang terjatuh dalam perbuatan keji dan melakukan zina atas penglihatannya dan pendengaran manusia.

Pada masa itu tidak ada seorang pun yang mencegah orang-orang berzina dan tidak pula mengutuk mereka yang berzina seperti mendapati hewan melakukan itu. Itu menunjukan sedikitnya rasa malu dan menyebarnya syahwat di akhir zaman.  

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqih Keluarga Terlengkap mengungkapkan tentang pernikahan yang dibolehkan (halal) dan pernikahan yang dilarang. Salah satu jenis pernikahan yang dilarang yakni nikah badal (tukar menukar istri).

Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal. 

 
Hukum pernikahan dalam Islam (Infografis) - (Republika)

Larangan tukar menukar pasangan suami istri di dalam Islam juga ada dalam hukum positif di Indonesia. Hanya saja, dalam hukum positif, perilaku zina tersebut hanya akan menjadi tindak pidana apabila salah satu pihak dalam keluarga  melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Dilansir dari laman konsultasi masalah hukum,  Hukum Onlinehubungan intim yang dilakukan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya merupakan suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia. Larangan terhadap aktivitas ini dapat ditemukan dalam KUHP yang masih berlaku. Sementara itu, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku terhitung tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, juga mengatur hal serupa. 

Pasal 411 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Terhadap tindak pidana sebagaimana ayat 1, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang tua yang terikat perkawinan. Orang tua atau anak bagi orang tua yang tidak terikat perkawinan.  Definisi perihal zina pun tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni: 

  1. perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); fornikasi
  2. perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Hukum Online menulis, pasal perzinaan baik dalam KUHP maupun UU 1/2023 termasuk rumusan delik aduan absolut, yaitu pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dengan demikian, menurut pendapat Hukum Online, berdasarkan hukum positif,  melakukan tukar pasangan sah suami istri dan berhubungan seksual telah memenuhi unsur pidana. "Meskipun berdasarkan kesepakatan menurut hemat kami telah memenuhi unsur-unsur Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023."

Pertama, kedua pasangan tersebut pada dasarnya terikat pada hubungan perkawinan. Kedua, masing-masing pasangan kemudian bertukar pasangan hingga terjadi persetubuhan dengan orang-orang yang bukan pasangan sahnya. Ketiga, persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Namun perbuatan ini baru dapat dituntut sepanjang ada pengaduan dari pasangan sahnya.

ILUSTRASI Hubungan suami-istri - (Unsplash/Sandy Millar)

sumber : Antara/Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler