Pakar Tata Ruang: Pemprov Banten Seharusnya Tahu Pagar Laut Misterius Dibangun
Pj Gubernur Banten telah memerintahkan DKP untuk audit tata ruang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.
"Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut," kata Maret dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/1/2025).
Menurut dia, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.
Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.
Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Lebih lanjut, dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten
"Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.
Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.
“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pj Gubernur Provinsi Banten, A Damenta mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah sudah memeriksa pagar misterius itu. Dia pun telah memerintah DKP untuk melakukan audit tata ruang.
"DKP sudah cek. Memang dari sekian meter ada kelebihan. Kelebihannya ini, saya sedang meminta Forum Tata Ruang melakukan audit. Secara resmi saya minta melakukan audit," ujar Damenta saat menghadiri acara Tasyakuran dan Silaturrahim MUI Provinsi Banten di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, Banteng, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, nantinya DKP akan melakukan audit ke lapangan langsung bersama pihak-pihak terkait. "Ya, ke lapangan dong. Sama ke pihak-pihak terkait. Pihak terkait dari mana? Ya, mulai dari kepala desa dan lain-lain," kata Damenta.
Damenta belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindakan yang akan dilakukan. Karena, dia masih menunggu hasil audit yang tengah dilakukan oleh DKP tersebut."DPK sudah cek. Nanti hasilnya semuanya ada," jelas dia.