Dukung PSN di PIK 2, Ini Kata MUI Banten Soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KKP membantah pagar laut masuk dalam kawasan PSN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyedot perhatian publik. Penelusuran Republika, pagar-pagar laut ditemukan di perairan sepanjang wilayah yang nantinya jadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2.
Merujuk temuan pemerintah pusat daerah, pagar-pagar laut ditemukan di perairan tiga desa di Kecamatan Kronjo (lokasi Zona E), tiga desa di Kecamatan Kemiri (lokasi Zona E), empat desa di Kecamatan Mauk (lokasi Zona E), satu desa di Kecamatan Sukadiri (diapit lokasi Zona E dan Zona B), tiga desa di Kecamatan Pakuhaji (lokasi Zona B), dan dua desa di Kecamatan Teluknaga (lokasi Zona B).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengaku belum mendapat informasi dan belum melakukan penelitian di lapangan mengenai keberadaan pagar laut tersebut."Mohon maaf, belum dapat info dan belum meneliti di lapangan," kata Ketua MUI Banten Bidang Informasi, Komunikasi dan Kebudayaan Islam, Alwiyan Qosid Syam’un melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (12/1/2025).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendukung kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. MUI Banten menilai, proyek tersebut memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
"Ini perlu juga dipertimbangkan oleh kawan-kawan semua untuk melepaskan egoisme, untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung," kata Kiai Alwiyan di Kota Serang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Kiai Alwiyan mengungkapkan, MUI Banten akan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. "PSN didukung kenapa? MUI selalu bicaranya maslahat mudharat dan itu harus melalui suatu kajian yang mendalam dan prosedural, untuk menyimpulkan suatu pendapat," ujar Alwiyan.
Sikap MUI Banten berlawanan dengan rekomendasi MUI Pusat yang merekomendasikan agar PSN di PIK 2 dihentikan. Anggota Tim Tabayun dan Advokasi MUI terkait dengan PSN PIK 2, Prof Utang Ranuwijaya berharap semua pihak untuk memahami tangisan masyarakat kecil. Menurut dia, permintaan MUI untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut juga sangat beralasan.
"Kalau MUI meminta berdasarkan Mukernas meminta proyek PSN PIK 2 itu dihentikan, saya kira sangat beralasan, dan itu sejalan dengan nafasnya masyarakat Banten, termasuk saya kira DKI, semua pihak mungkin menghendaki agar itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Koordinator Wilayah untuk pembinaan MUI Provinsi Banten, Prof Sudarnoto menyampaikan bahwa salah satu fungsi MUI adalah Himayatul Ummah atau melindungi umat.
"Nah khusus kasus PSN, proyek strategis nasional ini, itu juga kita ingatkan supaya tujuan penting dari proyek nasional ininjangan sampai kemudian menzolimi umat. Kezaliman umat itu ya kesengsaraan, dipaksa untuk dijual dengan harga murah, dan sebagainya itu," ucap Sudarnoto.
Menurut dia, masyarakat yang terdampak pembangunan itu secara ekonomi sudah lemah, tapi diperlemah lagi dengan proyek nasional ini. ”Nah karena itu kewajiban MUI untuk menerbitkan perlindungan," kata dia.
Dibantah KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai isu pagar laut di perairan Tangerang yang disebut berada dalam kawasan proyek strategis nasional (PSN). Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP telah mendalami dengan saksama area tersebut untuk mendapat informasi valid terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"Lokasi pagar 30 km itu bukan cakupan PSN," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Doni menyampaikan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut. Doni mengatakan larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional, karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Ahad.
Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegas dia.