Hakim Tinggi Mantan Kepala PN Surabaya Ditangkap Tangan, Kejagung: tak Perlu Izin MA
Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus di Kota Palembang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak perlu mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan penahanan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS). Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kota Palembang, pada Selasa (14/1/2024).
Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan Rudi ini terkait dengan lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi berupa penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Juli 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Rudi menerima uang sedikitnya 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 750 juta atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara. Ronald didakwa pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa Pasal 531 ayat (3) terkait kematian Dini Sera Afriyanti pada November 2023.
“Jadi sama seperti dengan beberapa tersangka yang kita tangkap terdahulu, kita dilakukan penangkapan tangan, maka sesuai ketentauan yang ada, tidak diperlukan izin dari Mahkamah Agung,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.
Qohar mengategorikan Rudi ditangkap melalui proses tangkap tangan. Karena menurut Qohar, penangkapan terhadap Rudi, setelah tim penyidiknya menemukan barang-barang bukti keterlibatan Rudi dalam skandal penerimaan suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Rudi bukan satu-satunya pejabat tinggi di lembaga kehakiman yang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Jampidsus dalam pengusutan korupsi penerimaan suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Pada 23 Oktober 2023 lalu penyidik di Jampidsus juga menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur di peradilan tingkat pertama itu saat ini sudah disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Ketiganya didakwa menerima suap-gratifikasi senilai total Rp 3,5 miliar dalam menjatuhkan vonis tak bersalah terhadap Ronald Tannur, putra dari politikus dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Uang Rp 3,5 miliar untuk tiga hakim tersebut atas pemberian dari tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. Sumber uang tersebut, Rp 1,5 miliar dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur. Dan Rp 2 miliar dari kantong pribadi Lisa Rahmat, yang dijanjikan akan diganti oleh Meirizka Widjaja.
Setelah menangkap ketiga hakim PN Surabaya tersebut, pada 24 Oktober 2024, penyidik Jampidsus juga menggelandang pejabat tinggi di MA, yakni Zarof Ricar (ZR) di Jimbaran, Bali. Zarof Ricar adalah mantan ketua badan diklat hukum dan peradilan di MA. Dari total tujuh tersangka yang sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh Jampidsus tersebut, empat di antaranya adalah para penyelenggara negara di MA, dan berprofesi sebagai hakim.