KKP Sebut Pengawasan Wilayah Pesisir Tanggungjawab Daerah
Sinergi Pusat dan Daerah dibutuhkan agar pengelolaan ruang laut sesuai regulasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengungkap bahwa pengawasan wilayah pesisir, termasuk ruang laut hingga 12 mil, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Wilayah pesisir seharusnya mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah. Sesuai undang-undang, pengawasan sumber daya kelautan hingga 12 mil ada di pemda," ujar Doni dimintai komentar terkait keberadaan pagar laut Tangerang dan Bekasi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan di setiap daerah memiliki kewenangan penting dalam pengawasan ini. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai regulasi.
Videografer: Alfian Choir/Edwin Dwi Putranto