Walhi Desak Pemerintah: Segera Hancurkan Pagar Laut di Perairan Tangerang
Walhi menilai pagar laut telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membongkar keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Walhi menilai keberadaan pagar laut itu telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.
"Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, bila adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.
"Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.
Dia mengatakan bahwa adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan empat dampak kerusakan alam. Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut, kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.
Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir. "Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut," papar Mukri.
Belakangan beredar kabar, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang akan mencabut pagar laut sepanjang 30 km pada awal pekan depan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat itu.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, ia berharap nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, hal itu sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat. Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di enam kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.
“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad.
Ia merinci, kerugian sebesar Rp116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada data dari Ombudsman RI serta analisis ekologis independen.