Somasi tak Digubris, PP Muhammadiyah Laporkan Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri
Keberadaan Pagar Laut yang membentang 30,6 km di Tangerang tak kunjung dibongkar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri terkait dengan keberadaan Pagar Laut di kawasan Pantai Utara, Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Kedatangan kelompok ormas Islam terbesar di Indonesia itu, untuk pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum dalam pemagaran kawasan laut tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah Ghufroni mengatakan, pelaporan pemagaran laut tersebut, bukan cuma dilakukan oleh pihaknya. LBH AP PP Muhammadiyah dalam pelaporan tersebut juga menggandeng sejumlah elemen masyarakat lainnya.
"LBH AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakulan pelaporan dan pengaduan resmi ke Bareskrim Polri terkait skandal pemagaran laut di pesisir pantai utara di Kabupaten Tangerang, Banten," kata Ghufroni dalam agenda yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Ia menerangkan, pelaporan tersebut bukan tanpa alasan.
Karena sebelumnya, kata Ghufroni, LBH AP PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil lainnya sudah menyampaikan somasi resmi terkait keberadaan Pagar Laut tersebut. Pada 13 Januari 2025 lalu, LBH AP PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat sipil sudah menyampaikan agar siapapun pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut untuk dilakukan pembongkaran dalam waktu 3x24 jam.
Somasi tersebut, kata Ghufroni tak ada tanggapan. Keberadaan Pagar Laut tersebut masih belum juga dibongkar. Sebab itu, kata Ghufroni, pihaknya melakukan pelaporan dan pengaduan kepada otoritas kepolisian agar keberadaan Pagar Laut tersebut dibongkar paksa, dan diusut tentang siapa pelaku, atau pihak yang melakukan pemagaran tersebut.
Karena menurut LBH AP PP Muhammadiyah pemagaran laut tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum. "Pelaporan dan pengaduan resmi terkait pemagaran laut di kawasan pesisir pantai utara tersebut dilakukan karena batas waktu somasi terbuka 3x24 jam sudah habis," kata Ghufroni.
Pagar Laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 Kilometer (KM) tersebut belum terang siapa yang melakukan.
Pun belum terang benar apa tujuannya, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab. Namun pemerintah memastikan pagar laut tersebut tak berizin sehingga harus dibongkar. Akan tetapi, hingga kini pagar laut tersebut masih berdiri dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Segera dibongkar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, masih mencari dan menyelidiki pihak penanggungjawab dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tapi, kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang membentang disepanjang laut pantura Kabupaten Tangerang tersebut. Langkah tegas itu, dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya yang berkewenangan.
"Untuk pembongkaran pagar laut ini tentunya kami butuh waktu. Kami akan berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait karena masalah tanggungjawab terhadap masalah di laut ini tidak hanya merupakan kewenangan kami.