Nelayan Gelar Aksi Penyegelan Pagar Laut di Tangerang, Ini Pesan Mereka untuk Prabowo

Aksi penyegelan pagar laut didanai patungan oleh paguyuban nelayan Tanjung Sari.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Nelayan merapikan jaring usai melaut di Kampung Nelayan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah nelayan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang melakukan aksi penyegelan pagar laut. Para nelayan berharap pemerintah bisa memberikan solusi karena pagar laut dinilai mengganggu aktivisnya.

Baca Juga


“Karena mengganggu aktivitas nelayan laut itu kan punya negara kok ada yang pagar agar tanpa izin gitu karena laut bukan punya perorangan atau golongan atau khususnya Tanjung Pasir. Karena areanya kan ada di Tanjung pasir,” kata ketua Paguyuban Nelayan Tanjung Pasir, Awi, Jumat (17/1/2025).

Pihaknya juga berharap aksi tersebut dapat direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat. Ia juga berharap aksi tersebut mendapat respons dan solusi dari presiden Prabowo Subianto.

“Harapan kami, ada tindak lanjut dari pemerintah kabupaten, provinsi, pusat atau bapak presiden yang tercinta bapak presiden Prabowo Subianto semoga Pak Prabowo menindaklanjuti aksi kami hari ini, karena kami sangat takut dengan kegiatan-kegiatan yang menyandera kami seperti pemagaran itu karena kami merasa dirugikan juga oleh aksi itu,” katanya.

Disinggung soal sumber dana kegiatan aksi tersebut, Awi mengatakan itu adalah swadaya nelayan. Ia mengatakan para nelayan menyumbang uang seadanya untuk membuat banner penyegelan. Ia juga menegaskan jika aksi tersebut murni untuk menyuarakan keresahan nelayan atas pagar laut.

“Kami mandiri dan tidak ikut-ikutan, kami swadaya masyarakat untuk masalah dananya ada yang 10 ribu rupiah ada yang 20 ribu rupiah ada yang 8 ribu rupiah untuk bikin spanduk, untuk menyuarakan aspirasi kami, suara kami sebagai nelayan yang merasa terganggu oleh pemagaran laut itu,” katanya

Pihaknya mengatakan banner penyegelan tersebut juga dipasang di beberapa titik agar masyarakat yang bukan nelayan juga mengetahui. “Ada banner lagi kita mau pasang di tugu selamat datang di Tanjung pasir, supaya publik juga tahu bahwa kami menolak pemagaran laut,” katanya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh nelayan lainnya, Cemong (38). Ia berharap agar pagar laut tersebut segera dicabut usai aksi tersebut. Ia mengatakan pencabutan pagar laut karena mempertimbangkan faktor keselamatan bagi para nelayan.

“Harapannya sama kayak nelayan lainnya, dicabut, jadi pagar gini membatasi kegiatan kami nelayan, khususnya untuk cari umpan untuk pulang ketika air surut dan membahayakan juga kalau udah musim Utara ombaknya gede ombaknya besar lebih bahaya,” katanya.

“Kalau kering pintu masuknya kan di situ jalurnya di situ karena sudah di pagar terpaksa lewat situ yang airnya lebih dangkal bahayanya kalau ada ombak gede kapal bisa tenggelam,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan jika aksi tersebut dilakukan karena sudah buntu. Pasalnya, ia mengaku sudah melapor ke sejumlah pihak yang berwenang namun hingga kini belum mendapatkan solusi.

“Ya harapan bisa didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kan sudah pernah kemarin ketemu lurah, ketemu posal, tapi gak ada jalan keluar sampai sekarang,” katanya.

Ia mengatakan, pihak kelurahan sempat memasang bendera merah agar nelayan yang pulang usai melaut tak menabrak pagar laut. Namun, sekali lagi ia menegaskan nelayan hanya ingin pagar laut itu dicabut.


 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membongkar keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Walhi menilai keberadaan pagar laut itu telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.

"Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, bila adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

"Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler