Kata Wakil Ketua MK Soal Nomor Urut Peserta Pilkada

Wakil Ketua MK Saldi Isra dorong pilkada semakin berkualitas.

Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Saldi Isra .
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengusulkan Komisi Pemilihan Umum tidak lagi memakai nomor urut untuk pasangan calon pada pemilihan kepala daerah demi menghindari bias keberpihakan di masyarakat.

Baca Juga


"Ke depan ini kalau pasangan calonnya dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang ‘kan orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak," kata Saldi saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Jumat.

Usulan tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel 2 dengan agenda mendengarkan keterangan KPU selaku termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pada mulanya, KPU Tangerang Selatan yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan soal dalil yang diajukan pemohon, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Dalil tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan KPU Tangerang Selatan atas penayangan iklan di televisi. Iklan tersebut diduga mempromosikan pasangan calon nomor urut 1 karena memuat konten atau materi memperagakan satu jari.

 

Saleh menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, KPU Tangerang Selatan sejatinya telah meminta saluran televisi bersangkutan untuk menurunkan iklan dimaksud. Tayangan iklan yang dipersoalkan itu diturunkan pada tanggal 23 November 2024.

"Kemudian di tanggal 24 November 2024, menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami, Termohon, untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat atau takedown (menurunkan)," kata Saleh.

Mendengar penjelasan Saleh, Saldi Isra selaku ketua majelis menanyakan lebih lanjut gestur yang ditayangkan dalam iklan tersebut. Saldi sempat berkelakar agar gestur yang ditampilkan sebaiknya kepalan jari, alih-alih satu jari.

"Supaya orang jadi enggak curiga, ha-ha," ucapnya.

"Makanya, kami di tanggal 23 langsung melakukan takedown terhadap iklan," timpal Saleh.

Lebih lanjut, Saldi mengusulkan agar KPU mempertimbangkan untuk tidak memakai nomor urut jika jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.

"Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai nomor urut, supaya kolomnya saja, jelas. Sudah, berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan. Supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar di dengar oleh KPU," ucap Saldi.

"Tapi undang-undangnya menyuruh ada angka, ya, biar undang-undangnya diubah oleh pembentuk undang-undang besok," sambung Saldi disambut tawa peserta sidang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler