Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang Ilegal, tapi tak Tahu Milik Siapa

Saya sampaikan juga hal yang sama tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di Bekasi.

Republika.co.id
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono mengaku, baru saja menghadap Presiden Prabowo Subianto membahas tentang pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mengakui, pagar itu dipasang tanpa ada izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga


"Saya bersama wamen dipanggil oleh Bapak Presiden beliau tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik salah satunya soal pagar laut. Saya sampaikan juga hal yang sama juga tidak hanya di Tangerang, Banten tetapi juga di Bekasi," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Khusus pagar di pesisir Tangerang, Banten, Trenggono mengakui, pemasangan sepanjang 30 kilometer (km) tidak memiliki izin. Padahal, merujuk Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena itu, pembangunan tidak boleh sembarangan tanpa merujuk ketentuan berlaku.

"Pertama, kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu nih siapa yang punya," kata Trenggono.

Menurut dia, secara yuridis, harus ada yang mengakui siapa yang punya dan pelaku pemasangan pagar laut. Bahkan, ternyata sudah muncul sertifikat di wilayah lautan yang dipagari.

Trenggono menyebut, luas wilayah mencapai 30 ribu hektare. Karena jumlahnya sangat luas dan besar, ia pun turun tangan untuk menindak wilayah laut yang dijadikan proses reklamasi secara alami tersebut.

 

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan," kata Trenggono.

Menurut Trenggono, Presiden Prabowo memerintahkan KKP menyelidiki hal itu sampai tuntas. Penanganannya harus merujuk koridor hukum. "Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata mantan wakil menteri pertahanan (wamenhan) tersebut.

Trenggono juga menyinggung pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh TNI AL pada Sabtu (18/1/2025). Dia pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali. Akhirnya, dicapai kesepakatan semua pihak turun melakukan pembongkaran bersama-sama pada Rabu (22/1/2025). 

"Setelah kami dipanggil bapak presiden ini kami akan koordinasi lagi dengan beliau, dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam (Polri) kita, karena gini, nggak ada yang ngaku," kata Trenggono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler