Ini Dugaan Hubungan Perusahaan Pemilik SHGB di Area Pagar Laut Tangerang dengan PIK 2
Agung Sedayu berulangkali telah membantah terlibat dalam pembangunan pagar laut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui kawasan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dikelilingi pagar laut memiliki sertifikat tanah. Setidaknya, terdapat 280 bidang tanah di kawasan itu.
Nusron mengatakan, total ada 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut itu. Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Kami mengakui, kami membenarkan, ada sertifikat di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kendati menyebutkan nama perusahaan yang memiliki SHGB di kawasan laut Tangerang, Nusron enggan menyebut pemilih perusahaan tersebut. Ia justru meminta masyarakat untuk mengecek sendiri kepemilikan perusahaan itu di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya, dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, administrasi hukum umum untuk ngecek di dalam aktanya," kata Nusron.
Republika mencoba mengecek langsung pemilik dua perseroan yang disebut Nusron memiliki SHGB di kawasan laut Tangerang melalui situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
Nama pertama yang dicari adalah PT Intan Agung Makmur, yang memiliki SHGB untuk 234 bidang tanah di kawasan laut yang dipagari itu.
Hasilnya, Republika mendapatkan informasi mengenai alamat PT Intan Agung Makmur. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki alamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, PIK 2 diketahui merupakan kawasan yang digarap Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group. Memang tidak secara otomatis Intan Agung Makmur adalah punya Agung Sedayu. Agung Sedayu pun telah berulangkali membantah terlibat dalam pembangunan pagar laut.
Sementara itu, hasil pencarian untuk PT Cahaya Inti Sentosa di situs Ditjen AHU juga hanya menampilkan alamat perseroan tersebut. Diketahui, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Republika juga menelusuri keterkaitan PT Cahaya Inti Sentosa dengan PIK 2. Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia, PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Namun yang menarik dalam pemberitaan sejumlah media ekonomi seperti Kontan.co.id dan Bisnis.com pada Agustus 2023 lalu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, (PANI) akan mengakuisisi 7 perusahaan senilai Rp9,4 triliun. Salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).
Lakukan evaluasi
Nusron tak buru-buru menyatakan sertifikat di area pagar laut itu bermasalah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.
Nusron di Jakarta, Senin menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron.
Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.
Pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
"Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah Tangerang) juga akan kita mintain keterangan," ucapnya.