Dirut Sritex Minta Hakim Pengawas Putus Going Concern Tanpa Voting Kreditur
Keinginan going concern juga disuarakan ribuan pekerja Sritex.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, meminta hakim pengawas dalam perkara kepailitan perusahaannya dapat melakukan going concern tanpa melalui skema voting kreditur. Hal itu disampaikan Iwan ketika menghadiri rapat kreditur dengan agenda verifikasi pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).
"Sebenarnya skema untuk mendapatkan going concern (keberlangsungan usaha) kan tidak hanya dalam sisi voting. Hakim pengawas mempunyai hak untuk memutuskan hal tersebut," kata Iwan kepada awak media di PN Niaga Semarang.
Iwan mengaku turut menyampaikan hal tersebut dalam rapat kreditur yang turut dihadiri tim kurator. "Kami sudah sampaikan kepada hakim pengawas bahwa going concern ini sangat diperlukan bagi kita, dan semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting, dari beliau sendiri nantinya memutuskan status going concern tersebut," ucapnya.
Ketika ditanya apakah dia khawatir opsi going concern usaha justru berpotensi menyebabkan Sritex lebih merugi, Iwan merespons dengan jawaban optimistis. "Kami dari tim manajemen merasa keberlanjutan usaha ini harusnya lebih baik daripada opsi pemberesan. Semangat ini yang akan terus kami jelaskan kepada tim kurator dan juga hakim pengawas," ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa keinginan going concern juga disuarakan ribuan pekerja Sritex. "Kami tidak datang atas nama pribadi, namun atas nama ribuan karyawan yang bergantung kehidupan sehari-harinya dalam naungan Sritex Group. Dan mereka berkeinginan keberlanjutan usaha Sritex Group ini bisa terus berjalan. Jadi ini perjuangan bersama-sama yang kami perjuangkan," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang, debitur, kreditur, bersama tim kurator melakukan verifikasi pencocokan utang. "Karena selama ini angka-angka yang muncul di dalam statement kurator itu kan belum terverifikasi dari kami sebagai debitur. Jadi angka-angka tersebut hanyalah angka-angka yang masuk dari kreditur belum terverifikasi dan hari ini kita verifikasi jumlahnya tersebut," kata Iwan.
Namun Iwan menolak menjawab berapa nilai piutang yang tercatat di perusahaannya. "Itu nanti akan kita komunikasikan lagi untuk (nilai) finalnya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Republika, rapat kreditur keempat yang digelar di PN Niaga Semarang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Rapat dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi dan dihadiri lebih dari seratus kreditur. Empat anggota Tim Kurator Sritex juga menghadiri rapat tersebut.
Dalam konferensi pers di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) lalu, anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, sempat memaparkan tagihan terhadap Sritex yang telah masuk dan diverifikasi timnya. Menurut Denny, untuk sementara, nilai tagihan mencapai lebih dari Rp 32 triliun.
Mereka terdiri dari nilai tagihan kreditur preferen sebesar Rp 691,42 miliar, tagihan kreditur separatis Rp 7,2 triliun, dan tagihan kreditur konkuren sebesar Rp24,73 triliun. "Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada tim kurator adalah sebesar Rp 32.632.138.726.163," kata Denny.