266 SHGB dan SHM 'Gaib' di Area Pagar Laut Dibatalkan Nusron, Begini Kata MUI

MUI meminta Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN bisa membenahi pertanahan.

Dok.Republika
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah
Rep: Fuji EP Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah membatalkan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang tidak ada bidang tanahnya, alias SHGB dan SHM tanah gaib.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, sertifikat HGB dan SHM di atas laut yang dipagari di Kabupaten Tangerang dalam sepekan terakhir menjadi perdebatan publik.

Dia menilai, Menteri ATR/BPN telah memulihkan kedaulatan negara atas kekuatan-kekuatan lain yang selama ini diduga telah mencengkram pejabat negara dan aparatur negara, yang selalu diposisikan lemah ketika berhadapan dengan kekuatan oligarki dan konglomerasi.

Baca Juga



"Alhamdulillah negara tetap digdaya di atas kekuatan apapun yang merusak wibawa dan kedaulatan wilayah negara," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu (22/1)

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM sangat berharap apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/ BPN dapat dilakukan juga oleh kementerian lainnya, berani menegakkan hukum (law enforcement) demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan wilayah negara. 

"Ke depan harapan kami kepada Presiden Prabowo Subianto dan bapak Nusron Wahid agar terus berkenan membenahi administrasi pertanahan yang masih carut marut dan melanjutkan Policy Land Use Form atau tanah dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ikhsan.


 

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Ikhsan menegaskan, Policy Land Use Form penting agar semua tanah yang dikuasai negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3). Yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan, kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan hak atas tanah dan ruang angkasa harus dibatasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 (UU PA No 5 1960) beserta perangkat PP-nya. 

"Tujuannya demi menghindari monopoli atau penguasaan lahan dan pertanahan yang tak terbatas yang dilakukan oleh segelintir orang atau pengusaha atau kelompok pengusaha tertentu saja," ujar Ikhsan.

Sebelumnya, diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik perusahaan hingga perorangan. 

Menteri ATR/ BPN mengungkapkan bahwa sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler