Separatis Papua Bisa Dapat Amnesti, Ini Tujuh Kriterianya Menurut Menteri Pigai

Kombatan senjata tidak masuk dalam kriteria untuk dapat amnesti.

Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia merencanakan pemberian amnesti, maupun abolisi terhadap orang-orang yang terlibat dalam konflik di Papua. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian pengampunan, maupun penghapusan pidana tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan perdamaian, dan menyudahi konflik.

Baca Juga


Namun begitu, amnesti, dan abolisi tersebut tak akan diberikan terhadap kombatan-kombatan bersenjata.

Menteri HAM Nathalius Pigai menjelaskan, amnesti dan abolisi khusus isu-isu menyangkut Papua bagian dari upaya menyudahi konflik yang berkepanjangan di Bumi Cenderawasih. “Tujuan dari ini, adalah untuk rekonsiliasi dan kemanusian,” kata Pigai saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Akan tetapi, kata Pigai pemberian amnesti dan abolisi itu memang tak melingkupi semua pelaku tindak pidana. Terutama, kata Pigai menyangkut soal para kombatan, ataupun anggota-anggota kelompok separatis bersenjata.

“Khusus kombatan-kombatan ini, secara kriterianya mereka ini tidak masuk. Karena ada keterkaitannya mereka (para kombatan) ini dengan pelaku tindak pidana lainnya, yang tidak masuk dalam pemberian amnesti ataupun juga abolisi,” kata Pigai.

Dia mencontohkan, para kombatan atau anggota separatis bersenjata yang sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap sipil, maupun aparat keamanan. Pigai menerangkan ada sejumlah pelaku tindak pidana terkait isu Papua yang dapat diberikan amnesti maupun abolisi.

Sedikitnya, kata Pigai ada tujuh kriteria. “Satu, mereka yang dipidana karena menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah yang itu dilakukan tanpa melalui kekerasan,” kata Pigai.

 

Kedua, kata Pigai mereka bisa mendapatkan amnesti maupun abolisi terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara. “Kelompok ini yang selama ini menjadi terpidana dengan pasal-pasal menyangkut ujaran kebencian, ataupun Undang-undang ITE,” ujar Pigai.

Selanjutnya, kata Pigai, adalah mereka yang selama ini dipenjarakan karena alasan-alasan lain terkait partisipasi politik, maupun aktivisme kebebasan berpendapat mengenai Papua. “Seperti mereka yang dipidana karena menggunakan simbol-simbol atau atribut-atribut yang terkait dengan Papua Merdeka,” ujar Pigai.

Amnesti maupun abolisi, juga dapat diberikan kepada tokoh-tokoh politik yang selama ini menyampaikan pandangannya tentang Papua Merdeka melalui jalur perdamaian. “Mereka ini merupakan tahanan-tahanan politik yang selama ini menyampaikan ideologi-idelogi bertentangan dengan pemerintah,” kata Pigai.

Mengacu kriteria-kriteria tersebut, kata Pigai, memang tak menyentuh para kombatan. Sebab menurut Pigai, para kombatan, maupun mereka yang dipidana karena keterlibatannya dalam aksi-aksi separatisme bersenjata ada kaitannya dengan tindak pidana berat lainnya.

“Mereka-mereka yang melakukan pembunuhan, baik itu (pembunuhan) terhadap rakyat biasa (sipil), atau aparat-aparat keamanan TNI-Polri, itu kan tidak bisa diberikan pengampunan,” ujar Pigai.

Namun begitu, kata Pigai, program pemberian amnesti maupun abolisi terkait isu Papua ini, memang memerlukan seleksi super ketat dalam persetujuannya.

“Saya tidak dalam pandangan apakah nantinya kombatan-kombatan itu mendapatkan amnesti ataupun abolisi atau tidak. Tetapi perlu untuk dilihat apakah mereka ini (para kombatan) memang terbukti terlibat atau melakukan pembunuhan atau tidak. Dan itu hanya bisa diketahui melalui proses asesmen yang nanti akan dijalankan,” ujar Pigai.

Namun kata Pigai memastikan program amnesti dan abolisi terkait isu-isu di Papua itu, sebagai salah-satu jalan yang akan dilakukan Presiden Prabowo untuk penyelesaian konflik di Papua. Pun juga sebagai upaya pemerintah memajukan kualitas HAM di Bumi Cenderawasih.

Menko Yusril sebelumnya menyampaikan, amnesti dan abolisi untuk isu-isu terkait Papua sebagai jalur damai untuk menyudahi konflik di Papua. Dalam rilisnya, Yusril mengatakan, Presiden Prabowo yang juga akan memberikan pengampunan dan penghapusan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua.

“Presiden Prabowo kini sedang mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua. Dan saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti,” ujar Yusril.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Desember 2024 lalu juga pernah menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi terkait isu-isu di Papua adalah bagian program pengampunan, dan penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana yang ada di seluruh Indonesia. Empat kategori narapidana yang bisa diberikan amnesti maupun abolisi. Salah-satunya, kata Andi, para narapidana yang dipenjara lantaran kasus-kasus politik dan keamanan di Papua. “Tetapi yang nonkombatan,” kata Andi, Jumat (27/12/2024) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler