Bolehkan Suap-menyuap untuk Kebaikan, Gus Ulil Jabarkan Dalilnya dari Kitab Kuning

Gus Ulil beberkan kebolehan suap menyuap untuk kebaikan.

Republika/Thoudy Badai
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla beberkan kebolehan suap menyuap untuk kebaikan
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab dipanggil Gus Ulil mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa sogokan atau suap hukumnya bisa diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan untuk sesuatu yang baik atau hak.

Baca Juga


Menurut dia, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab turats yang dikarang ulama. "Ya, benar. Dalilnya ada di kitab-kitab kuning. Saya ndak hafal teks-nya," ujar Gus Ulil saat dikonfirmasi Republika.co.id lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (23/1/2025).

Dalam salah satu dalil yang diungkap Gus Ulil dijelaskan bahwa tak diragukan lagi suap adalah salah satu dosa besar. Orang yang melakukannya terlaknat. Rasulullah SAW bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي. رواه أحمد وأبو داود وهو عند الترمذي بزيادة

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat si pemberi suap dan penerima suap". (HR Ahmad dan Abu Dawud".

Dam Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَععْلَمُوْنَ

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]:188)

BACA JUGA: Perburuan Tentara Israel di Brasil dan Runtuhnya Kekebalan Negara Zionis

Maka haram meminta suap, haram menerima, dan haram membayar haram, sebagaimana dilarangnya pekerjaan perantara, yakni antara pemberi suap dan penerima suap.

Hal ini berlaku pada suap yang dengannya si pemberi memperoleh sesuatu yang bukan miliknya. Sedangkan suap yang dengannya seseorang memperoleh haknya, atau untuk menolak kezaliman atau kerugian yang menimpanya, maka hal itu diperbolehkan.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs Islam Web yang dinukil Gus Ulil sebagai berikut:

وأما الرشوة التي يتوصل بها المرء إلى حقه، أو إلى دفع ظلم عنه أو ضرر، فإنها جائزة عند الجمهور، ويكون الإثم فيها على المرتشي دون الراشي

Artinya: "Adapun suap yang dengannya seseorang memperoleh haknya, atau untuk menolak kezaliman atau kerugian yang menimpanya, maka hal itu diperbolehkan menurut mayoritas, dan hal itu diperbolehkan. Dosa di dalamnya jatuh pada orang yang disuap, bukan pada si pemberi suap."

Ibnu al-Atsir berkata:

فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه. روي أن ابن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلي سبيله، وروي عن جماعة من أئمة التابعين أنهم قالوا: لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله، إذا خاف الظلم.

Artinya: "Adapun apa yang diberikan sebagai imbalan untuk mengambil suatu hak atau menolak kezaliman, tidak termasuk di dalamnya. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud dibawa ke tanah Abyssinia karena suatu hal, maka ia diberi dua dinar sampai ia dibebaskan pada seseorang yang menjaga dirinya sendiri dan uangnya, jika dia takut akan ketidakadilan."

Dalam al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Imam al-Zarkasyi yang bermazhab Syafii menjelaskan sebagai berikut:

ما حرم أخذه حرم إعطاؤه، كالربا والرشوة للحاكم إذا بذلها ليحكم له بغير الحق، إلا في مسائل: في الرشوة لخوف على نفسه أو ماله، أو لفك أسير، أو لمن يخاف هجوه

“Apa yang diharamkan untuk diambil, maka diharamkan pula untuk diberikan, seperti riba dan suap kepada penguasa, jika ia memberikannya untuk memerintah dengan cara yang tidak benar, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti suap karena khawatir akan bahaya terhadap diri atau hartanya, atau untuk membebaskan tawanan, atau untuk orang yang takut diserang.”

BACA JUGA: Tornado Api yang Bakar Los Angeles Telah Disebutkan Alquran 14 Abad Silam?

Imam al-Hamawi yang mermazhab Hanafi dam Ghamz Uyun al-Bashair, menjelaskan dalam kaidah keempat belas disebutkan sebagai berikut:

ما حرم أخذه حرم إعطاؤه كالربا، إلا في مسائل منها الرشوة لخوف على ماله أو نفسه، وهذا في جانب الدافع، أما في جانب المدفوع له فحرام

“Apa yang diharamkan untuk diambil, maka diharamkan pula untuk diberikan, seperti riba, kecuali dalam masalah-masalah seperti suap karena takut terhadap hartanya atau dirinya, dan ini dari sisi pembayar, sedangkan dari sisi penerima suap diharamkan.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler