Di Balik Misteri 82 Rekening Panji Gumilang

Panji membantah dakwaan jaksa terhadapnya.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang perdana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga


Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan peci hitam khasnya, Panji hadir di ruang sidang. Ia pun menyimak dengan seksama setiap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang itu, JPU mendakwa Panji dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan TPPU.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan, Panji sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) telah mengalihkan kekayaan milik YPI ke rekening pribadinya. Hal itu dilakukan sejak 15 Desember  2014 sampai Mei 2023.

“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar. Dan itu bayar cicilannya menggunakan uang yayasan,” ujar Eko, saat ditemui usai sidang.

Untuk perkara TPPU, lanjut Eko, dari hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut, dibelikan beberapa asset berupa tanah maupun yang lainnya. Aset itu diatasnamakan pribadi, keluarga dan orang-orang di dalam kepengurusan yang mengikutinya.

“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” jelasnya.

 

Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, selesai mengikuti sidang perdana kasus dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). - (Lilis Sri Handayani)

Eko menambahkan, Panji juga mencampuradukan kekayaan yang sah didapatkannya maupun kekayaan yayasan. Dari hasil itu dikembalikan lagi ke yayasan sebagian besarnya, kemudian dibelikan aset.“Untuk modusnya secara umum nanti kita buka di persidangan,” jelas dia.

Eko menyebutkan, sejak 2014-2024, Panji memiliki 82 rekening di salah satu bank. Rekening itu berupa rekening tabungan maupun deposito. Namun untuk total uang yang tersimpan di rekening itu, ia enggan menyebutkan karena akan menjadi materi di persidangan. 

“Itu di satu bank. (Rekening) atas nama Panji Gumilang,” kata dia.

Sementara itu, saat ditanyakan usai sidang, Panji pun membantah dakwaan jaksa terhadapnya.“Tidak sesuai. Kalau sesuai kan langsung selesai. Jadi gak sesuai,” ucap Panji.

Panji pun akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa dalam sidang selanjutnya. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang kembali pada 6 Februari 2025, dengan agenda eksepsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler