Menkum: Pemulangan Buronan Paulus Tannos Tunggu Penyelesaian Berkas

Kemenkum mempercepat berkoordinasi agar bisa segera pulangkan Paulus Tannos.

Antara/Fathur Rochman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal proses ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Supratman menyebut pemulangan Paulus masih menunggu proses administrasi.

Baca Juga


Hal tersebut dikatakan Supratman setelah menghadiri penandatanganan kerjasama Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga termasuk KPK pada Jumat (24/1/2025). Supratman menyatakan telah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pemulangan Paulus.

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU," kata Supratman kepada wartawan.

Supratman menerangkan ada dokumen-dokumen yang diperlukan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri guna mempercepat pemulangan Paulus. Sehingga Kemenkum mempercepat berkoordinasi agar segera menyelesaikan urusan administrasi.

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujar Supratman.

Supratman mengingatkan proses ekstradisi memang memerlukan waktu karena menyangkut hubungan dua negara. Proses tersebut pun bergantung penyelesaian administrasi dari otoritas Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ucap Supratman.

 

Sebelumnya, KPK menciduk Paulus Tannos di Singapura. Paulus tercatat sebagai buronan dari perkara megakorupsi e-KTP yang menjerat eks Ketum Golkar Setyo Novanto.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto ketika dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Fitroh mengungkapkan saat ini sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung guna melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya. “Secepatnya,” ucap Fitroh.

Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Rizky Surya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler