Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polrestro Jaksel
AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan mengusut laporan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) AKBP Bintoro. Hal itu terkait laporan kuasa hukum dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional. "Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Mantan kasatreskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bastian adalah anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/1/2025).
Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jaksel. Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. "Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Bintoro.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan. Namun, dalam perjalanan, ia dituding meminta uang Rp 20 miliar agar kasus itu dihentikan.