Minta Pergub Poligami Ditinjau Ulang, Alissa Wahid: Perhatikan Anak-Anak

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan normalisasi poligami di mata masyarakat.

Republika/Putra M. Akbar
Pendiri Gusdurian Alissa Wahid.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada yang juga Gusdurian beri tanggapan terkait Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 alias Pergub Poligami. Ia meminta pergub itu ditinjau ulang.

Baca Juga


“Iya, kalau kita, itu harus ditinjau ulang,” kata Alissa di Menteng, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, poligami bukan hanya terkait kebijakan semata. Namun, dengan kebijakan tersebut memungkinkan normalisasi poligami di mata masyarakat.

"Nggak cukup hanya soal regulasinya. Tapi juga normalisasi pandangan masyarakat terkait poligami itu juga. Pemerintah harus bekerja lebih keras sih menurut saya," katanya.

Ia juga mengatakan sisi anak-anak yang lahir dari poligami kurang diperhatikan. "Karena gini, poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering nggak dilihat," katanya.

Menurutnya, poligami selama ini selalu dipandang urusannya urusan syahwat. Tapi lupa di balik poligami itu ada anak-anak yang harus hidup dengan hubungan dalam keluarga yang biasanya juga menimbulkan persoalan.

"Nah, hal-hal seperti ini kan harus ada perubahan nilai di masyarakat. Dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu gitu ya, terus sekarang geser. Nah, ini harus dikembalikan lagi gitu loh gampangnya," katanya.

 

Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pergub itu mengatur soal pemberian izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk beristri lebih dari satu orang.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, poin-poin dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah terbit lebih dulu. Penyusunan pergub itu juga telah sejak lama dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.

"Semangatnya adalah melindungi keluarga ASN. Dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan poligami," kata dia, Ahad (19/1/2025).

Ia menambahkan, syarat untuk ASN memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami juga diatur dengan ketat. Karena itu, ia membantah anggapan yang menyebut syarat ASN untuk berpoligami hanya dengan memiliki penghasilan yang cukup.

Menurut Teguh, banyak syarat yang harus dipenuhi agar seorang ASN bisa poligami. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain mendapatkan persetujuan pejabat berwenang, persetujuan istri, juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri.

Dengan adanya berbagai kriteria yang harus dipenuhi itu, setiap perkawinan dan perceraian ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan. Hal itu akan menjadi pedoman melindungi keluarga ketika terjadi perceraian, termasuk mantan istri dan anak-anaknya.

"Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," ujar Teguh.

Infografis Contoh Sikap Sayang Nabi pada Istri. Ilustrasi pasangan suami istri Muslim. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler