Bolehkah Muslim Ucapkan Selamat Imlek? Begini Penjelasan MUI
MUI jelaskan hukum mengucapkan selamat Imlek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat agama Khonghucu di Indonesia pada Rabu (29/1/2025) hari ini tengah merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Sebagian pejabat dan umat Islam Indonesia pun banyak yang mengucapkan selamat Hari Raya Imlek untuk umat Khonghucu yang merayakannya.
Lalu bagaimana hukum mengucapkan selamat Hari Raya Imlek bagi umat Islam?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, banyak pandangan ulama terkait hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili kepada umat Khonghucu.
"Banyak pandangan terkait dengan perayaan hari Imlek. Apakah perayaan tersebut terkait dengan penanggalan baru China, atau terkait dengan tradisi dan budaya masyarakat China, atau ada keterkaitan dengan hari raya besar keagamaan," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Rabu (29/1/2025).
Dia mengatakan, jika ucapan selamat perayaan Imlek tersebut dikaitkan dengan penanggalan baru China atau tradisi budaya masyarakat China, maka itu termasuk muamalah yang baik dalam rangka membangun keharmonisan dan hubungan yang lebih baik.
"Tetapi jika perayaan Imlek tersebut dikaitkan dengan ritual keagamaan tertentu, maka di sini ada perbedaan pandangan di antara ulama," ucap Kiai Miftah.
Menurut dia, ada sebagian ulama membolehkan ucapan tersebut sebagai bentuk memupuk toleransi dalam beragama. Sedangkan sebagian ulama lainnya mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat Imlek.
"Sebagian ulama tidak membolehkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat Imlek karena itu termasuk ritual keagamaan, di mana itu telah dilarang dalam syariat Islam, sebagaimana disebut dalam Surat Al Kafirun yang melarang umat Islam untuk ikut menyembah tuhan agama lain," kata Kiai Miftah.
Sementara itu, tambah dia, Komisi Fatwa MUI sendiri menganjurkan kepada umat Islam agar tidak mengucapkan selamat hari raya bagi umat agama lain. Karena, MUI memiliki fungsi untuk menjaga akidah.
"Sementara posisi Komisi Fatwa MUI berpendapat untuk tidak mengucapkan selamat hari raya keagamaan lain karena sebagai bentuk implementasi fungsi MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), di mana salah tugasnya adalah menjaga akidah dan keyakinan umat agar tetap shahihah (benar)," jelas Kiai Miftah.